Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis

Viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tak muluk-muluk dalam menuntut hanya meminta nama baiknya bisa dipulihkan. Selain itu, pada momen sidang PK Saka Tatal, sosok pengacara yang setia mendampinginya terpantau menangis. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal.

Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia tak muluk-muluk dalam menuntut hanya meminta nama baiknya bisa dipulihkan.

Selain itu, pada momen sidang PK Saka Tatal, sosok pengacara yang setia mendampinginya terpantau menangis.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Bersama dengan 7 terpidana lainnya, Saka Tatal dipenjara karena dituding membunuh Vina dan Eky.

Namun 8 tahun berlalu, Saka Tatal tampil ke publik usai kisah Vina diangkat dalam sebuah film.

Baca juga: Polisi Ungkap Kebohongan Saka Tatal, Pengacara Sebut Sang Klien Tak Pernah Sebut Nama Iptu Rudiana

Ia mengklarifikasi bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut namun dimasukkan ke dalam tahanan.

Selain itu, Saka Tatal juga menampik seluru tudingan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Ia merasa tak pernah melakukan kejahatan namun tetap dimasukkan ke dalam tahanan.

Bahkan dari 8 terpidana, Saka Tatal yang sudah bisa menghirup udara bebas.

Sedangkan, 7 terpidana lainnya masih mendekam di dalam penjara.

Pada putusan persidangan 2016 silam, tujuh pelaku divonis hukuman seumur hidup.

Sedangkan Saka Tatal hanya 8 tahun penjara.

Saka yang saat itu berusia 16 tahun dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan telah menjalani kehidupan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved