Viral Fakta Sidang PK Saka Tatal, 8 Barang Bukti Diungkap, Tuntut Nama Baik, Pengacara Menangis
Viral fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal. Dalam persidangan tersebut, Saka Tatal didampingi tim kuasa hukumnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Saka bebas pada 2020 setelah menerima remisi.
Tujuh terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky hingga kini masih mendekam di penjara.
Berjalannya waktu, Saka Tatal pun mengajukan PK.
Sidang PK tersebut kini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024) hari ini.
Simak deretan fakta yang terungkap dalam sidang PK Saka Tatal :
1. Bukti Baru
Di antara bukti baru atau novum tersebut ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit.
Dalam foto Eky ditunjukkan tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan.
Baca juga: Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap
Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.
Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.
Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Baca juga: Sosok Saka Tatal Pelaku dan Saksi Kunci, Bongkar Drama Awal Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban. Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.
"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.