Berita Sulawesi Tenggara
4 Perkara Pidana Umum di Kejari Kendari, Buton, Kolaka Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.
Kajati Sultra, Hendro Dewanto, mengatakan ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari, Buton dan Kolaka Utara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (24/7/2024).
"Ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator masing-masing Kejari yang disaksikan keluarga tersangka, keluarga korban dan juga tokoh masyarakat,” lanjutnya.
Ia menjelaskan terhadap perkara yang dimohonkan Restorative Justice tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana menyetujuinya dan menyampaikan Restorative Justice bukan penghentian perkara.
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra
“Restorative Justice adalah pemulihan hubungan harmonis antara para pihak yaitu tersangka dan korban,” jelas Hendro Dewanto.
Kajati Sultra mengatakan upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk Restorative Justice (RJ) harus dihormati sebagai penegakan hukum.
“Karena keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya.
Adapun perkara pidana umum yang diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) yakni sebagai berikut:
1. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kendari atas nama tersangka Ahmad Yasir dan Muh Ilham (masing-masing sebagai tersangka dan juga korban dalam perkara terpisah).
Baca juga: Marak Kasus Bullying, Narkotika Hingga ITE di Sekolah, Kejati Sultra Ingatkan Siswa Tak Lakukan Ini
Perkara tersebut terjadi berawal adanya salah paham antara Ahmad Yasir dan Muh Ilham terkait pekerjaan di Kantor BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Muh Iham memukul Ahmad Yasir ke arah wajah dengan menggunakan tangan kanannya dan Ahmad Yasir memukul Muh Ilham ke arah mulut dan mengeluarkan darah.
Ahmad Yasir dan Muh Ilham adalah atasan dan bawahan di Kantor BPSDM Provinsi Sultra. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
2. Perkara Tindak Pidana Pengancaman dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara atas nama tersangka Suhuf Alias Sul Bin Suddin, dkk.
Perkara tersebut terjadi sewaktu saksi Haerullah memarkirkan mobilnya tiba-tiba para tersangka mengeluarkan parang dan badik mengarahkan ke saksi dan memukul kaca samping mobil milik saksi Haerullah.
Baca juga: JPU Kejati Sultra Tinggalkan Ruang Sidang Gegara Hakim Diduga Memihak Pada Kasus Korupsi di Kendari
Kejati Sultra
Restorative Justice
Sulawesi Tenggara
Kendari
Buton
Kolaka Utara
Kajati Sultra
Hendro Dewanto
BREAKING NEWS Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kendari di Depan Kantor Kejati Sultra Ricuh, Saling Kejar |
![]() |
---|
Soal Peran Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Kasus Blok Mandiodo Ini Tanggapan Kejati Sultra |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sebut Dakwaan JPU Kejati Sultra ke Sulkarnain Kadir Tidak Teliti |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Saat Pulang Pesta di Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Burhanuddin Kembali Diperiksa Kejati Sultra Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci Butur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.