Berita Sulawesi Tenggara

Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra

Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kota Kendari, Selasa (23/4/2024), kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp519.053.802. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyerahkan kasus penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah (Korwas Polda) Sultra menyelidiki kasus tersebut.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Aula KPP Pratama Kota Kendari, Selasa (23/4/2024), kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp519.053.802.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra, Windu Kumoro mengatakan, tersangka berinisial IS.

IS merupakan direktur salah satu perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel, bernama PT RMI yang beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dia diduga sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke Kas Negara atas jasa konstruksi berupa land clearing alias penyiapan lahan.

Baca juga: Tuntutan 8 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Windu Aji Dituntut 12 Tahun Penjara

Penyiapan lahan tersebut untuk pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sebelumnya IS sudah diberikan kesempatan untuk membayar pajak beserta sanksi denda, tetapi IS tidak melunasi," ucap Windu.

"Dia tidak melunasi sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti diberikan ke Kejati Sultra," imbuhnya.

Oleh sebab itu, sebagai upaya pemulihan kerugian dari tindakan IS, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyita satu unit rumah tersangka di Kota Kendari.

Tersangka dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d  UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas perbuatannya tersebut, IS terancam penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan, dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan.

Baca juga: Ombudsman RI Ungkap Temuan Tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Tersangka Sudah Melunasi Pajak dan Sanksi Denda Rp2 Miliar Lebih

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved