Sidang Mantan Wali Kota Kendari

Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sebut Dakwaan JPU Kejati Sultra ke Sulkarnain Kadir Tidak Teliti

Majelis hakim PN Tipikor Kendari bacakan putusan terdakwa eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir atas kasus dugaan korupsi perizinan pendirian gerai

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari membacakan isi putusan terdakwa eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia di Kendari, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari membacakan isi putusan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, atas kasus dugaan korupsi perizinan pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia di Kendari.

Ketua majelis hakim yang mengadili Kasus Tindak Pidana korupsi tersebut, Sera menyebutkan tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa Sulkarnain Kadir tidak cermat dan tidak teliti.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Sera, saat membacakan isi putusan terdakwa eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (27/12/2023).

"Tuntutan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim tidak cermat dan tidak teliti," ucap Ketua majelis Hakim Sera.

Oleh karena itu majelis hakim mempertimbangkan perbuatan materil dari terdakwa atas dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Sebelumnya terdakwa mantan Wali Kota Kendari itu dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor berkaitan dengan pemerasan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Sultra Sulkarnain Kadir Divonis Bebas Kasus Korupsi PT Midi Utama Indonesia

Namun berdasarkan pertimbangan hukum dan keterangan saksi-saksi yang hadir pada persidangan tersebut, dinilai Obscuur Libel atau dakwaan kabur karena ketidaksesuaian fakta-fakta dalam persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tegasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved