Berita Kendari

12 Orang Positif Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara, Mayoritas Wanita Pekerja Hiburan Malam

Sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba usai terjaring razia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
BNNP SULTRA - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Agustinus Widdy Harsono saat konferensi pers di Aula Kantor BNNP Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (10/11/2025). Agustinus mengatakan 12 orang positif narkoba usai terjaring razia. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba usai terjaring razia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Operasi ini digelar selama dua hari sejak Kamis (6/11/2025) hingga Jumat (7/11/2025) di Kelurahan Kadia dan Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.

Plh Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, mengatakan dalam razia tersebut, pihaknya mendapati 12 orang positif narkoba.

“Tujuh orang positif Methamphetamine, tiga orang positif Benzoadiphine, satu orang positif Amphetamine, satu orang positif THC," ujarnya, Senin (10/11/2025).

"Ke-12 orang ini tidak ditahan, tetapi rehabilitasi jalan,” kata Agustinus menambahkan.

Baca juga: Cerita Siswi SMAN 5 Kendari Jadi Duta Pelajar Anti Narkoba Nasional 2025, Lalui Seleksi Ketat

Kata dia, para pengguna ini didominasi warga luar dan baru masuk ke Kendari untuk menjalani pekerjaan di dunia hiburan malam.

"Jadi setelah kami asesmen para pengguna yang didominasi wanita menggunakan narkoba dari daerah asalnya sebelum masuk ke Kendari,” jelasnya.

Adapun 12 orang ini terdiri dari tiga pria inisial FNA, AA, dan GDS, serta sembilan wanita inisial NA, SB, NU, OC, SD, GDS, PAS, PMK, dan FM.

Untuk diketahui, Kantor BNNP Sultra terletak di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Jaraknya dengan Kelurahan Kadia sekira 10,2 kilometer (km), waktu tempuh 21 menit berkendara motor atau mobil.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Kendari Sulawesi Tenggara Didominasi Kasus Narkoba dan Asusila

BNNP Sultra ke Kelurahan Kemaraya sekira 9,8 km, waktu tempuh 23 menit berkendara mobil atau motor. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved