Sidang Korupsi Eks Wali Kota Kendari
JPU Kejati Sultra Tinggalkan Ruang Sidang Gegara Hakim Diduga Memihak Pada Kasus Korupsi di Kendari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggalkan ruang sidang saat sidang lanjutan perkara tindak pidana
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggalkan ruang sidang saat sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia di PN Tipikor Kendari, Rabu (15/11/2023).
Diketahui, JPU Kejati Sultra walk out atau meninggalkan ruang sidang karena menduga majelis hakim yang menangani perkara tersebut dinilai memihak.
Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari akan kembali mengagendakan sidang tersebut.
Di mana agenda tersebut terkait pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
"Terkait JPU meninggalkan ruang sidang hari ini, majelis hakim tetap akan melanjutkan sidang pada Minggu yang akan datang dengan acara pemeriksaan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari Arya Putra setelah dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Dengan tetap memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuktikan perkara tersebut," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Sulkarnain, JPU Kejati Sultra Pilih Mangkir, Alasannya?
Terkait dugaan JPU Kejati Sultra terhadap sikap memihak hakim pada kasus ini, Arya Putra dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa majelis hakim sampai detik ini masih bersikap profesional dan tidak ada hal yang dianggap menyimpang soal ini.
PN Tipikor Kendari akan tetap menjadwalkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Rabu (22/11/2023).
"Sikap JPU yang meninggalkan ruang sidang hari ini, majelis hakim akan tetap menjadwalkan dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk tetap membuktikan perkaranya pada persidangan yang akan datang," tegasnya.
"Sikap majelis tetap on the track profesional," tutup humas PN Kendari Arya Putra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Tipikor-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.