Berita Sulawesi Tenggara

4 Perkara Pidana Umum di Kejari Kendari, Buton, Kolaka Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice, Rabu (24/7/2024). 

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Buton atas nama tersangka La Sunti Bin La Meni.

Perkara tersebut terjadi ketika saksi korban Wa Bonti Binti La Jaku (ibu kandung tersangka) menemui tersangka menanyakan kenapa tersangka mengambil uang saksi korban sebesar Rp20 juta yang saksi korban pinjamkan ke saksi Vive Jijuesman.

Tersangka marah dan meremas bibir korban berulang kali. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

4. Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka Anshor Mustafa.

Baca juga: Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang

Perkara terjadi ketika saksi korban Rosdiana Binti Moh Akib (istri tersangka) meminta HP tersangka dan menemukan panggilan keluar ada nama wanita bernama Desi.

Saksi korban menanyakan hal tersebut, tapi tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan RJ tersebut dilakukan secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, Koordinator di JAM Pidum, Aspidum Bobbi Sandri, Kajari Kendari, Kasi Oharda Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati Sultra, Kasi Pidum Kejari Buton, dan Kasi Pidum Kejari Kolaka Utara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved