Berita Sulawesi Tenggara
4 Perkara Pidana Umum di Kejari Kendari, Buton, Kolaka Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan ekspose empat perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan Restorative Justice.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Buton atas nama tersangka La Sunti Bin La Meni.
Perkara tersebut terjadi ketika saksi korban Wa Bonti Binti La Jaku (ibu kandung tersangka) menemui tersangka menanyakan kenapa tersangka mengambil uang saksi korban sebesar Rp20 juta yang saksi korban pinjamkan ke saksi Vive Jijuesman.
Tersangka marah dan meremas bibir korban berulang kali. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
4. Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka Anshor Mustafa.
Baca juga: Penjelasan Kejati Sultra Soal Intervensi JPU Ringankan Tuntutan Terdakwa Perintangan Kasus Tambang
Perkara terjadi ketika saksi korban Rosdiana Binti Moh Akib (istri tersangka) meminta HP tersangka dan menemukan panggilan keluar ada nama wanita bernama Desi.
Saksi korban menanyakan hal tersebut, tapi tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan RJ tersebut dilakukan secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, Koordinator di JAM Pidum, Aspidum Bobbi Sandri, Kajari Kendari, Kasi Oharda Kejati Sultra, Kasi Penkum Kejati Sultra, Kasi Pidum Kejari Buton, dan Kasi Pidum Kejari Kolaka Utara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kejati Sultra
Restorative Justice
Sulawesi Tenggara
Kendari
Buton
Kolaka Utara
Kajati Sultra
Hendro Dewanto
BREAKING NEWS Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kendari di Depan Kantor Kejati Sultra Ricuh, Saling Kejar |
![]() |
---|
Soal Peran Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi Kasus Blok Mandiodo Ini Tanggapan Kejati Sultra |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Kendari Sebut Dakwaan JPU Kejati Sultra ke Sulkarnain Kadir Tidak Teliti |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Saat Pulang Pesta di Baubau Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Burhanuddin Kembali Diperiksa Kejati Sultra Dugaan Korupsi Jembatan Cirauci Butur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.