Berita Kendari

Seorang Wanita Ditangkap, Diduga Penadah Motor Curian, Beraksi di Wilayah Kambu Kota Kendari

Seorang wanita nekat menjadi penadah sepeda motor curian, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
PENADAH- Seorang wanita, RK (47), penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dibekuk Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. 
Ringkasan Berita:
  • Wanita berinisial RK (47) ditangkap Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (9/11/2025) karena menerima penggadaian motor hasil curian
  • Motor milik korban SE (24) digadaikan pelaku senilai Rp2.000.000
  • Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polresta Kendari memberantas tindak pidana pencurian dan penadah barang curian

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang wanita nekat menjadi penadah sepeda motor curian, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku insial RK (47) ditangkap Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari, Minggu (9/11/2025) sekira 10.00 WITA.

Markas Polresta Kendari terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan pelaku menerima penggadaian motor hasil curian.

Baca juga: Pria Pembakar Rumah Orangtuanya di Puuwatu Kendari Ditangkap di Bondoala Konawe Sulawesi Tenggara

"RK menerima penggadaian motor matik Honda Beat hitam hasil tindak pidana pencurian di Jalan Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari,” ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Bengkulu ini menambahkan, motor milik korban SE (24) tersebut digadai sebesar Rp2.000.000,00.

Baca juga: Kronologi Seorang Kakek di Konda Konawe Selatan Diseruduk Truk, Hendak Menyeberang, Pengemudi Lari

Tetapi, pelaku hanya memberikan Rp1.000.000,00 dikarenakan motor tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan. 

Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp900.000,00.

“Pelaku yang menerima gadai selalu memotong uang sebesar Rp100.000,00 dengan alasan biaya administrasi,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved