Berita Konawe Selatan
Orangtua Siswa Keluhkan Mahalnya Biaya Surat Keterangan Bebas Narkoba, Respons Bupati Konawe Selatan
Sejumlah orangtua siswa keluhkan biaya surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit atau BNN terbilang mahal.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Sejumlah orangtua siswa keluhkan biaya surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit atau BNN terbilang mahal.
Pasalnya, persyaratan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diwajibkan untuk menyertakan surat tersebut.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah, untuk membiayai pemeriksaan dokter, pemeriksaan perawat, pemeriksaan TTV dan antropometri, darah rutin, NAPZA (enam panel) total tarifnya sebesar Rp580 ribu.
Merespons keluhan orangtua siswa, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biayanya dari Rp580 ribu menjadi Rp300 ribu.
"Saya sudah mendengar akan keluhan warga terkait mahalnya surat keterangan bebas narkoba,” kata Bupati Surunuddin Dangga saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Surat Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Daftar Ulang PPDB 2024 di SMA Negeri 1 Baubau Sultra
Ia menjelaskan dengan adanya keluhan tersebut, pihaknya sudah menginstruksikan untuk diberikan kebijakan dengan menurunkan biaya.
“Karena dengan kebijakan pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biayanya jadi Rp300 ribu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelajar se-Konsel," ujarnya.
Menurutnya, biaya surat keterangan bebas narkoba untuk pelajar dinilai terlalu besar.
Namun demikian syarat ini sangat positif bagi pelajar untuk mengetahui kesehatan pelajar, khususnya peredaran gelap narkoba.
Untuk itu, perda tentang pendapatan dan retribusi daerah akan dikeluarkan surat bupati tentang biaya surat keterangan tersebut dan hanya diberlakukan untuk pelajar.
Baca juga: Syarat Calon Siswa Baru Tidak Mampu Dapat Gratis Cek Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN Kendari
"Karena suket ini berdasakan perda, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat bupati tentang biaya suket bebas narkoba khusus untuk pelajar saja."
"Jadi sekali lagi, bupati telah menginstruksikan terkait syarat tersebut agar diturunkan harganya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 6 Konsel, Ujang S membenarkan ada surat edaran Kepala Dinas Dikbud Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyertakan persyaratan surat keterangan bebas narkoba kepada siswa-siswi baru.
Surat edaran tersebut tidak berlaku wajib, tetapi bagi orangtua atau wali murid yang dianggap kurang mampu.
"Iya benar ada surat edaran. Tetapi tidak wajib harus dipenuhi, apalagi menggugurkan seorang pelajar yang hendak mendaftar sekolah,” katanya.
Baca juga: Satu Persen dari Jumlah Warga Kendari Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, Usia Produktif Terbanyak
Namun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada orangtua murid agar dipahami adanya surat edaran mewajibkan calon siswa memakai surat bebas narkoba.
"Terkait surat edaran ini, kami juga pihak sekolah akan mensosialisasikan kepada seluruh orangtua murid SMAN 6 Konsel di Andoolo," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
PPDB 2024 Jalur Zonasi Tidak Merata di Baubau Sulawesi Tenggara, Kadis Dikbud Sebut Bakal Dibenahi |
![]() |
---|
Calon Siswa SD dan SMP di Baubau Tidak Lolos Seleksi PPDB 2024, Wali Murid Mengadu ke Dikbud |
![]() |
---|
Cara Daftar Ulang PPDB Sultra Tahun 2024 Sampai Besok, Calon Siswa SMA dan SMK Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Keterangan Bebas Narkoba Tidak Wajib Bagi Siswa Pemilik SKTM, KIP, KKS saat PPDB SMA SMK di Sultra |
![]() |
---|
Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB 2024 Tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.