PPDB 2024 di Sultra

Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat PPDB 2024 Tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara

Keterangan bebas narkoba kini menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Keterangan bebas narkoba kini menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Keterangan bebas narkoba kini menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Yusmin saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (22/5/2024).

Kepala Dikbud Sultra, Yusmin mengatakan syarat bebas narkoba ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon siswa SMA dan SMK di Sultra bebas dari narkoba.

Namun, bagi siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi.

Sehingga, narkoba ini ke depannya tidak dapat tersebar di lingkungan sekolah.

Kemudian, para guru bisa memberikan perhatian serius dalam menangani dan mendidik siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba.

"Langkah ini merupakan terobosan baru, agar bisa menjadi efek jera awal terhadap anak-anak yang ada di SMP untuk tidak menggunakan narkoba," tuturnya.

Baca juga: PPDB 2024 SD dan SMP di Kendari Sultra Dibuka Mulai 19 Juni, Lengkap Link, Cara Daftar dan Syaratnya

"Dalam mewujudkan sekolah bebas narkoba, pihak Dikbud berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra," sambungnya.

Yusmin menyampaikan bagi sekolah-sekolah favorit atau yang banyak diminati di Sultra, pihaknya akan memberikan perhatian lebih dan akan dianalisis berdasarkan zonasinya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved