PPDB 2024 di Sultra
Keterangan Bebas Narkoba Tidak Wajib Bagi Siswa Pemilik SKTM, KIP, KKS saat PPDB SMA SMK di Sultra
Berikut ini siswa yang tidak diwajibkan untuk melampirkan keterangan bebas narkoba saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini siswa yang tidak diwajibkan untuk melampirkan keterangan bebas narkoba saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB 2024 tingkat SMA dan SMK di Sultra mulai dibuka pada 19 Juni hingga 30 Juni 2024.
Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari, Herman mengatakan keterangan bebas narkoba ini bukan persyaratan utama saat pendaftaran PPDB tahun 2024, tetapi sebagai persyaratan tambahan.
Sehingga, keterangan bebas narkoba tersebut dilampirkan saat pendaftaran ulang.
"Keterangan bebas narkoba ini juga bukan sebagai indikator lulus atau tidaknya siswa, karena di SMK 4 Kendari siswa di seleksi berdasarkan nilai," kata Herman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (20/6/2024).
Herman menyampaikan untuk siswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diwajibkan untuk mengurus keterangan surat bebas narkoba.
Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran PPDB 2024, SMAN 2 Kendari Sulawesi Tenggara Alami Kendala pada Server
Hal tersebut merupakan upaya keringanan yang diberikan, karena pengurusan keterangan bebas narkoba harus mengocek biaya kurang lebih Rp300 ribu.
"Kami sarankan, kalau misalnya siswa yang bersangkutan tidak mampu untuk mengurus, maka dia harus memiliki surat keterangan tidak mampu," jelasnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.