Sultra Memilih

Syarat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, Kursi Parpol di DPRD, Jumlah Dukungan

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen. 

Berikut selengkapnya persyaratan pencalonan parpol atau gabungan parpol pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 yang dikutip dari salinan Keputusan KPU Sultra Nomor 51/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017:

1. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon;

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Sultra atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Tahun 2014;

3. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud angka 2, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sultra pada Pemilu 2014.

4. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan rumus:

a. Syarat pencalonan: jumlah kursi DPRD Sultra hasil Pemilu 2014 x 20 persen; dan

b. Syarat pencalonan: jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu 2014 x 25 persen;

c. Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

5. Keputusan KPU Sulawesi Tenggara dalam menetapkan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, didasarkan pada:

a. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014; atau

b. Keputusan KPU Provinsi Sultra tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra Tahun 2014.

Baca juga: PKB Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah se-Sultra Usai Lebaran 2024, Ini Kriteria Calon Didukung

6. Salinan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;

7. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) bakal pasangan calon;

8. Partai politik dapat bersepakat dengan partai politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan bakal pasangan calon;

9. Partai politik atau gabungan partai politik melakukan kesepakatan dengan bakal pasangan calon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan;

10. Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

11. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

12. Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

13. Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur;

14. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 8, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan partai politik;

15. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditandatangani pimpinan partai politik atau masing-masing pimpinan partai politik yang bergabung dan pasangan calon.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved