Sultra Memilih
PKB Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah se-Sultra Usai Lebaran 2024, Ini Kriteria Calon Didukung
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan membuka penjaringan calon kepala daerah setelah lebaran.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan membuka penjaringan calon kepala daerah setelah lebaran Idul Fitri 2024.
Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menyatakan, penjaringan calon kepala daerah di partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar itu akan digelar serentak 17 kabupaten dan kota se-Sultra.
"Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar di DPW, bakal calon bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil wali kota akan mendaftar di tingkat DPC masing-masing," kata Jaelani melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).
Jaelani menjelaskan, tingkat DPW maupun DPC, sudah ada nama-nama ditugaskan desk pilkada mengurus proses penjaringan ini.
Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu
Tim desk pilkada nantinya memiliki tugas mengurus administrasi, mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga menjadwalkan pembacaan visi misi.
"Nanti prosesnya profesional. PKB akan menyeleksi setiap bakal calon lewat penjaringan ini," katanya.
Caleg DPR RI yang terpilih ini menyampaikan, seluruh proses penjaringan akan diproses secara berjenjang.
Mulai di tingkat DPC, terlebih dahulu akan disaring di tingkat DPW lalu diteruskan ke DPP.
"Jadi muaranya nanti ada di DPP PKB. Nanti DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi mengusung calon di Pilkada 2024," ungkapnya.
Jaelani merinci, calon kepala daerah akan diusung minimal memiliki kesamaan visi dan misi Partai PKB, menganut politik riang gembira dan rahmatan lil alamin.
Selain itu, calon yang diusung nanti juga memiliki tingkat penerimaan yang baik di masyarakat.
"Tentu ukuran elektabilitas adalah survei. Ini menjadi salah satu indikator kita," bebernya.
Baca juga: Hendrawan Mantap Maju Pilwali Kota Kendari 2024, Konsolidasi Tim Pemenangan Usai Diusul DPD Golkar
Saat ini, PKB Sultra memiliki tiga kursi di DPRD Provinsi Sultra. Syarat untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan aturan minimal 20 persen dari 45 kursi yang ada.
"Jadi kita tetap butuh koalisi. Kita masih butuh minimal 6 kursi dari partai lain. Makanya, calon yang akan diusung nanti minimal juga sudah mengantongi dukungan dari partai lain," imbuhnya.
Perolehan Kursi DPRD di masing-masing Wilayah Sultra:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.