Sultra Memilih

Syarat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, Kursi Parpol di DPRD, Jumlah Dukungan

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur.

Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen.

Demikian pula pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 termasuk Cagub Sultra.

Sementara, syarat umum dukungan calon kepala daerah usungan parpol, begitupun kandidat perseorangan tercantum dalam Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 menyebutkan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu

Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ayat 4 menyebutkan partai politik atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud ayat 1 hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.

Sementara Pasal 41 Ayat 1 menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dengan ketentuan jumlah dukungan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen);

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved