Sultra Memilih

Syarat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, Kursi Parpol di DPRD, Jumlah Dukungan

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan

e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/ kota di provinsi dimaksud.

Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Sultra

Lantas berapa syarat jumlah dukungan yang harus dikantongi calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024?

Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut, penyelenggara akan mengeluarkan format dukungan untuk pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Momen Andi Sumangerukka dan Ady Aksar Berpelukan Saat Bukber di Kendari Jelang Pilgub Sultra 2024

Format dukungan tersebut untuk setiap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju tanpa jalur partai politik (parpol) atau jalur perseorangan atau independen.

Format B1-KWK yang dikeluarkan KPU, setiap calon perseorangan wajib mengusulkan kartu tanda penduduk (KTP) pendukung.

Baik calon gubernur dan wakil gubernur begitupun calon wali kota dan wakil wali kota serta calon bupati dan wakil bupati.

Asril mengatakan pihaknya masih akan mensosialisasikan format dukungan bagi calon independen tersebut.

Khusus calon perseorangan di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, dia menyebut jumlah dukungan yang harus dipersiapkan bakal calon sebanyak 186.793,1.

Jumlah tersebut akumulasi 10 persen dari total jumlah daftar pemilih di Provinsi Sultra pada Pemilu 2024 sebanyak 1.867.931 pemilih.

“DPT kurang dari dua juta jumlah dukungan 10 persen,” katanya pada Minggu (17/3/2024).

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur.
Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. (handover)

Sebaran dukungan juga tersebar di 50 persen dari 17 kabupaten dan kota atau minimal di sembilan daerah se-Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, KPU sejauh ini belum menerbitkan peraturan teknis terkait syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved