Sultra Memilih

Syarat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, Kursi Parpol di DPRD, Jumlah Dukungan

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur.

Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen.

Demikian pula pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 termasuk Cagub Sultra.

Sementara, syarat umum dukungan calon kepala daerah usungan parpol, begitupun kandidat perseorangan tercantum dalam Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 menyebutkan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu

Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ayat 4 menyebutkan partai politik atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud ayat 1 hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon.

Sementara Pasal 41 Ayat 1 menyebutkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Dengan ketentuan jumlah dukungan sebagai berikut:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen);

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan

e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/ kota di provinsi dimaksud.

Dukungan Calon Perseorangan Pilgub Sultra

Lantas berapa syarat jumlah dukungan yang harus dikantongi calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024?

Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut, penyelenggara akan mengeluarkan format dukungan untuk pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Momen Andi Sumangerukka dan Ady Aksar Berpelukan Saat Bukber di Kendari Jelang Pilgub Sultra 2024

Format dukungan tersebut untuk setiap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju tanpa jalur partai politik (parpol) atau jalur perseorangan atau independen.

Format B1-KWK yang dikeluarkan KPU, setiap calon perseorangan wajib mengusulkan kartu tanda penduduk (KTP) pendukung.

Baik calon gubernur dan wakil gubernur begitupun calon wali kota dan wakil wali kota serta calon bupati dan wakil bupati.

Asril mengatakan pihaknya masih akan mensosialisasikan format dukungan bagi calon independen tersebut.

Khusus calon perseorangan di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, dia menyebut jumlah dukungan yang harus dipersiapkan bakal calon sebanyak 186.793,1.

Jumlah tersebut akumulasi 10 persen dari total jumlah daftar pemilih di Provinsi Sultra pada Pemilu 2024 sebanyak 1.867.931 pemilih.

“DPT kurang dari dua juta jumlah dukungan 10 persen,” katanya pada Minggu (17/3/2024).

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur.
Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. (handover)

Sebaran dukungan juga tersebar di 50 persen dari 17 kabupaten dan kota atau minimal di sembilan daerah se-Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, KPU sejauh ini belum menerbitkan peraturan teknis terkait syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024.

Baik melalui jalur perseorangan atau non partai, begitupun pasangan calon melalui jalur parpol di Provinsi Sultra.

Calon Gubernur Jalur Parpol di Pilgub Sultra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum menyusun peraturan pendaftaran bagi para calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol.

Melansir Kompas.id, KPU disebutkan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar 8 Figur Politisi Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Berebut Rekomendasi Partai Demokrat

Meski demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, partai politik yang akan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon.

Jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.

Lantas berapa proyeksi minimal kursi DPRD yang harus dimiliki calon Gubernur Sulawesi Tenggara atau Cagub Sultra 2024 jika mengacu beleid tersebut?

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar masing-masing mengatrol 6 kursi legislator Sultra, dan Partai Gerindra 5 kursi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Nama Kandidat Calon Gubernur Sultra Daftar ke PDIP, Andi Sumangerukka, La Ode Umar Bonte dan Bahtiar

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 3 kursi, serta Partai Hanura satu kursi.

Dengan demikian, calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilgub Sultra 2024 harus mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol dengan minimal 9 kursi dari total 45 kursi DPRD Sultra.

Jumlah tersebut sama dengan syarat minimal dukungan kursi DPRD provinsi pada Pilgub Sultra 2018 lalu.

Berikut selengkapnya persyaratan pencalonan parpol atau gabungan parpol pada Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 yang dikutip dari salinan Keputusan KPU Sultra Nomor 51/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017:

1. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon;

2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Sultra atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Tahun 2014;

3. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud angka 2, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sultra pada Pemilu 2014.

4. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan rumus:

a. Syarat pencalonan: jumlah kursi DPRD Sultra hasil Pemilu 2014 x 20 persen; dan

b. Syarat pencalonan: jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu 2014 x 25 persen;

c. Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

5. Keputusan KPU Sulawesi Tenggara dalam menetapkan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, didasarkan pada:

a. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014; atau

b. Keputusan KPU Provinsi Sultra tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra Tahun 2014.

Baca juga: PKB Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah se-Sultra Usai Lebaran 2024, Ini Kriteria Calon Didukung

6. Salinan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada angka 1, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara;

7. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) bakal pasangan calon;

8. Partai politik dapat bersepakat dengan partai politik lain untuk membentuk gabungan dalam mendaftarkan bakal pasangan calon;

9. Partai politik atau gabungan partai politik melakukan kesepakatan dengan bakal pasangan calon untuk didaftarkan mengikuti pemilihan;

10. Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

11. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.

12. Bakal calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

13. Dalam hal bakal calon sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan/atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur;

14. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 8, ditandatangani oleh masing-masing pimpinan partai politik;

15. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 9, ditandatangani pimpinan partai politik atau masing-masing pimpinan partai politik yang bergabung dan pasangan calon.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved