Sultra Memilih

Syarat Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub Sultra 2024, Kursi Parpol di DPRD, Jumlah Dukungan

Berikut syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Syarat calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024, minimal kursi DPRD Sultra dan dukungan pemilih. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mekanisme pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bisa dilakukan melalui dua jalur. Pencalonan bisa dilakukan melalui jalur partai politik atau gabungan parpol pengusung serta calon perseorangan atau independen. 

Baik melalui jalur perseorangan atau non partai, begitupun pasangan calon melalui jalur parpol di Provinsi Sultra.

Calon Gubernur Jalur Parpol di Pilgub Sultra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini belum menyusun peraturan pendaftaran bagi para calon kepala daerah yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol.

Melansir Kompas.id, KPU disebutkan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhadap peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar 8 Figur Politisi Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Berebut Rekomendasi Partai Demokrat

Meski demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, partai politik yang akan mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada mengatur, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon.

Jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.

Lantas berapa proyeksi minimal kursi DPRD yang harus dimiliki calon Gubernur Sulawesi Tenggara atau Cagub Sultra 2024 jika mengacu beleid tersebut?

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar masing-masing mengatrol 6 kursi legislator Sultra, dan Partai Gerindra 5 kursi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi DPRD Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Nama Kandidat Calon Gubernur Sultra Daftar ke PDIP, Andi Sumangerukka, La Ode Umar Bonte dan Bahtiar

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 3 kursi, serta Partai Hanura satu kursi.

Dengan demikian, calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilgub Sultra 2024 harus mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol dengan minimal 9 kursi dari total 45 kursi DPRD Sultra.

Jumlah tersebut sama dengan syarat minimal dukungan kursi DPRD provinsi pada Pilgub Sultra 2018 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved