Nelayan di Kabaena Timur Rudapaksa Anak
Dua Kali Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur, Korban Lapor Polisi Karena Trauma
Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nelayan asal Kabaena Timur Kabupaten Bombana berinisial H ditangkap Polisi.
Ia ditangkap karena telah melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali.
Pertama, rudapaksa dilakukan H dalam kondisi sadar dan kedua kalinya dilakukan pada saat H dalam pengaruh minuman keras.
Saat ini H sendiri sudah ditahan di Mako Polsek Kabaena sejak Jumat (2/2/2024).
Saat ini, Senin (5/2/2024), kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Bombana untuk ditangani penyidik PPA.
Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.
Baca juga: Kasus Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur Dilimpahkan Ke Polres Bombana
Ia menceritakan hal tersebut karena merasa trauma dengan aksi yang dilakukan oleh H.
Tak terima keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Kabaena Timur.
Kapolsek Kabaena Timur IPTU Bastian Hamza mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya lalu melakukan visum dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Setelah alat bukti cukup, H kemudian ditahan di Mako Polsek Kabaena.
Kronologi
IPTU Bastian Hamza mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya
"Saat itu korban berada di ruang tamu kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang dan membawanya ke kamar korban. Sambil menutup mulut korban dengan tangan," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Watubangga Kolaka Sultra, Polisis Sebut Korban Diancam
Di dalam kamar, pelaku H kemudian mengancam korban dan mengangkat dasternya. Lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.