Nelayan di Kabaena Timur Rudapaksa Anak

Kasus Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur Dilimpahkan Ke Polres Bombana

Penyidik Reskrim Polsek Kabaena Timur melimpahkan kasus nelayan redupaksa anak di bawah umur ke Polres Bombana.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Penyidik Reskrim Polsek Kabaena Timur melimpahkan kasus nelayan redupaksa anak dibawah Umur ke Polres Bombana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Penyidik Reskrim Polsek Kabaena Timur melimpahkan kasus nelayan redupaksa anak di bawah umur ke Polres Bombana.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada, Senin (5/2/2024).

Kapolsek Kabaena Timur, IPTU Bastian Hamsa mengatakan jika kasus tersebut dilimpahkan untuk ditangani langsung penyidik PPA Polres Bombana.

"Penanganan Perkara dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bombana," tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin.

IPTU Bastian menyebutkan nelayan berinisial H sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Ditahan tanggal 2 Februari 2024 sampai 20 hari ke depan," bebernya.

IPTU Bastian Hamza juga menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Kronologi Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur Bombana Sultra, Sudah 2 Kali Beraksi

"Saat itu korban berada di ruang tamu kemudian pelaku langsung memeluk dari belakang dan membawanya ke kamar korban. Sambil menutup mulut korban dengan tangan," tuturnya.

Di dalam kamar, pelaku H kemudian mengancam korban dan mengangkat dasternya. Lalu  melakukan hubungan badan layaknya suami istri

"Setelah pelaku menyetubuhi Korban, pelaku memberikan uang Rp50 ribu," ujarnya.

Seminggu kemudian, H kembali melakukan aksinya.

Pada saat itu H datang dalam kondisi mabuk dan kembali melakukan aksi hubungan badan dengan korban.

"Karena korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang kembali maka korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kabaena Timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved