Nelayan di Kabaena Timur Rudapaksa Anak
Dua Kali Nelayan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kabaena Timur, Korban Lapor Polisi Karena Trauma
Kejadian rudapaksa tersebut terbongkar ketika korban menceritakan kepada tantenya atas tindakan H.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase foto (handover)
Nelayan berinisial H, pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Kabena Timur, Bombana, Sulawesi Tenggara. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Polsek Kabaena Timur. Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Bombana.
"Setelah pelaku menyetubuhi Korban, pelaku memberikan uang Rp50 ribu," ujarnya.
Seminggu kemudian, H kembali melakukan aksinya.
Pada saat itu H datang dalam kondisi mabuk dan kembali melakukan aksi hubungan badan dengan korban.
"Karena korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang kembali maka korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kabaena Timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.