Berita Kolaka

Kasus Pencurian, Perampokan hingga Pembunuhan Usai Joget Lulo di Kolaka Dirilis Polisi, 3 Tersangka

Kepolisian Resor Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar press release kasus pencurian, perampokan hingga pembunuhan, Senin (17/11/2025).

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar Video Press Release Polres Kolaka
KONFERENSI PERS POLRES KOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press release kasus pencurian, perampokan hingga pembunuhan, Senin (17/11/2025). Dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hastantya Bagas Saputra. (Tangkapan Layar Video Press Release Polres Kolaka) 

TRIBUNNEWSSUTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press release kasus pencurian, perampokan hingga pembunuhan, Senin (17/11/2025).

Dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hastantya Bagas Saputra.

Tiga tersangka, yakni F (19), RS (28), dan JU (41), dihadirkan dalam press release tersebut.

Mereka mengenakan baju tahanan warna orange dengan tangan terikat di depan serta memakai masker.

Tersangka F ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian satu unit motor Yamaha NMAX disalah satu kos Jalan Gajah, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Minggu (2/11/2025) sekira pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi Usai Banting dan Cekik Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara

Dalam melancarkan aksinya, F yang bekerja sebagai sopir ini mengaku tidak menggunakan alat bantu, karena motor yang dicuri dalam kondisi tidak terkunci leher. 

Ia kemudian mendorong motor tersebut ke arah Jalan Bendungan di Kelurahan Lalomba, dan mencabut kedua pelat motor lalu membuang ke pinggir jalan.

Selanjutnya, tersangka RS (28) ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo. 

RS ditangkap, Kamis (6/11/2025) di Desa Puutombili, Kecamatan Samaturu, usai sebulan buron.

Dalam perkara ini, RS mengambil tiga unit handphone berbagai merk dan satu unit sepeda motor Honda Revo di rumah korbannya.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Konawe Tewas Usai Ditembak Senapan Angin di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

RS mencongkel dan masuk lewat pintu belakang, serta menodongkan senjata tajam sebilah pisau ke leher korbannya.

Tersangka JU (41) diringkus usai menganiaya korban AA (21) yang merupakan tetangganya, menggunakan badik hingga berujung kematian korban.

JU nekat menikam bagian perut sebelah kiri korban usai terlibat cekcok di malam acara musik dan molulo di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Jumat (31/10/2025). 

Barang bukti badik yang digunakan sebagai alat penusuk berukuran dari gagang ke hulu yakni 33 sentimeter, lebar 2,5 sentimeter dengan warangka terbuat dari kayu berwarna cokelat.

Selain badik, polisi juga menyita satu lembar hoodie berwarna hitam bertuliskan 'EVIL' yang digunakan korban saat terjadinya penikaman, serta flashdisk berisikan video pernyataan korban bahwa pelaku penikaman adalah JU (41).

Baca juga: Awal Mula Pria di Angata Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Ditebas Pakai Katana oleh Suami Iparnya

Untuk diketahui, Markas Polres Kolaka berada di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved