Napi Kabur Ditangkap di Kendari

Rutan Kendari Sulawesi Tenggara Cabut Remisi Narapidana Kabur, Tak Bisa Ajukan Bebas Bersyarat

Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari memastikan akan mencabut remisi narapidana yang kabur pada, Senin (29/1/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari memastikan akan mencabut remisi narapidana yang kabur pada, Senin (29/1/2024). Setelah kabur, Rutan dan Tim Buser 77 Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap napi berinisial HM. Hingga pada Kamis (1/2/2024) sore, tim berhasil menangkap HM. 

Kemudian pada Rabu (31/1/2023), tim mendapatkan informasi HM berada di Lorong Mayway, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Pas mau ditangkap dia lompat ke kali," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian dibantu Tim Buser 77, masyarakat sekitar, tokoh adat dan RT/RW di sekitar Jalan Lumba-Lumba.

Usai dilakukan pencarian, Herianto mengatakan tim akhirnya menangkap HM di sekitar jalan baru, dekat The Park Kendari.

"Setelah ditangkap, kemudian dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, karena saat dilakukan pengejaran dia ini tidak makan sehingga kita lakukan perawatan untuk memulihkan kondisinya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved