HUT RI

Napi Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi Saat HUT ke-78 RI di Sulawesi Tenggara

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023). Upacara Peringati HUT ke-78 RI dirangkaikan dengan seremonial penyerahan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).

Upacara Peringati HUT ke-78 RI dirangkaikan dengan seremonial penyerahan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, kegiatan dimulai dengan upacara penyerahan remisi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Terlihat juga para tamu undangan dan para pegawai Lapas Kendari mengenakan baju adat, kecuali Gubernur Sulawesi tenggara, Ali Mazi mengenakan jas berwarna hitam.

Selanjutnya upacara memperingati HUT ke-78 RI dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Keren! Bendera Merah Putih Sepanjang 778 Meter Terbentang di Bukit Alebo Konawe Selatan Sultra

Silvester Sili Laba menyebutkan jumlah penyerahan remisi terhadap narapidana atau napi se-Sulawesi Tenggara.

"Iya, sebanyak 3.371 napi, baik dari Lapas Perempuan, Lapas Anak, dan Rutan se-Sulawesi Tenggara," kata Kakanwil Kemenkumham Sultra.

"Tapi yang mendapat remisi hanya 1.948 napi, sebelumnya diusulkan 2.999 warga binaan se-Sulawesi Tenggara, dan yang bebas langsung berjumlah tujuh orang mayoritas kasus narkoba," lanjutnya.

"Tentunya remisi ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan mempunyai kelakuan baik yang utama," sambung Silvester Sili Laba.

"Napi dapat remisi lebih banyak kasus narkoba sedangkan kasus lainnya sebanyak 23 orang dapat remisi," ungkapnya.

Baca juga: Wabup Wakatobi Ganti Posisi Bupati Wakatobi Haliana 2 Kali Saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

"Variasinya berbeda -beda untuk pengurangan masa hukuman atau remisinya, ada yang satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan serta ada yang remisi sampai enam bulan," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved