Kemenkumham Sultra
Kemenkumham Sultra Sebut Jumlah Napi Capai 2.457 Orang, Rutan dan Lapas Over Kapasitas
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mendata ada 2.457 tahanan yang mendekam di lapas dan rutan se Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara mendata ada 2.457 tahanan yang mendekam di lapas dan rutan se Sultra.
Jumlah tersebut disampaikan, Kakanwil KemenkumHAM Sultra, Silvester Sili Laba saat bincang di pojok aspirasi, Jumat (10/11/2023).
Silvester mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan tahanan yang mendekam di empat Lapas dan Rutan se Sultra mencapai 2.457 orang.
Jumlah tersebut diantara terdiri dari narapidana 522, napi residivis 136 dan 62 napi kasus korupsi.
"2.457 untuk jumlah seluruh napi lapas se Sultra,terbanyak napi untuk kasus narkotika,," kata Silvester.
Dia mengatakan, di Sultra ada dua lapas umum di Kendari dan Baubau. Sementara lapas perempuan dan lapas Anak berjumlah masing satu.
Baca juga: Lapas Kendari Mendapat Kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan Kemenkumham Marselina Budiningsih
Silvester mengatakan, dari 2 lapas umum dan 4 rutan yang tersebar di Sultra, semuanya jumlah tahanan atau napi over kapasitas.
Hanya lapas perempuan (LPP) dan Lapas Anak (LPKA) yang tidak over kapasitas.
"LPP kapasitas 304, 102 yang terisi. LPKA, kapasitasnya 120, yang teisi 7," ucapnya.
Silvester mengatakan, untuk mengatasi over kapasitas lapas dan rutan, Kemenkumham akan membangun lapas khusus napi kasus narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.