Oknum Guru di Busel Dilapor ke Polisi
Geger Kasus Penyimpangan Seksual Guru Penggerak Lecehkan 17 Pelajar SMP di Buton Selatan, 8 Faktanya
Geger Guru Penggerak lecehkan 17 pelajar SMP, simak 8 fakta terungkapnya dugaan kasus penyimpangan seksual di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, terseb
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Aqsa
6. Modus Pelaku Diungkap Korban
Dugaan modus sang oknum guru melecehkan siswanya terungkap setelah petugas Polsek Sampolawa dan UPTD PPA Buton Selatan mengunjungi rumah salah satu korban.
Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku membujuk dengan cara membelikannya barang agar dibiarkan berbuat tak senonoh.
Korban mengaku menerima sejumlah barang yang dibelikan oknum guru, sering mendapatkan traktiran makan, serta dibawa jalan-jalan.
7. Kondisi Korban
Setelah asesmen korban, kata Kepala UPTD PPA Busel, Wa Ode Siti Sahara, ditemukan trauma serta gangguan yang dialami yaitu kecemasan ketakutan dan kurang percaya diri.
“Tindakan kami selanjutnya tentu saja kami akan breafing bersama psikolog agar dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya yakni konseling,” jelasnya.
Dari enam pelajar SMP yang menjalani asesmen, terdapat dua korban yang mengalami pelecehan seksual secara berulang-ulang.
Dengan kondisi tersebut, kata Siti Sahara, terdapat kemungkinan memiliki dampak berat terhadap psikis anak.
8. Sosok Terduga Pelaku
Baca juga: Modus Oknum Guru Lecehkan 17 Siswa di Buton Selatan Sultra, Ajak Jalan-jalan hingga Belikan Barang
Berikut sosok oknum guru yang diduga melecehkan anak didiknya di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, tersebut.
Sosoknya adalah R yang merupakan guru PNS disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Busel, Provinsi Sultra.
Sehari-hari, R disebutkan mengajar mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.
“Guru tersebut tidak mengejar sejak hari Jumat lalu, jangan sampai ada tindakan-tindakan anarkis dari keluarga korban,” kata kepala sekolah, H, Senin (29/1/2024).
Terungkap pula sosok guru R ternyata jebolan Pendidikan Guru Penggerak, salah satu program yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Melansir laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program tersebut meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon guru penggerak.
Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Sementara, Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Untuk menjadi guru penggerak, guru harus mengikuti proses Seleksi dan Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.
Selama proses pendidikan, calon guru penggerak akan didukung oleh instruktur, fasilitator, dan pendamping yang profesional.
Berdasarkan penuturan guru lainnya, M, oknum diduga melecehkan siswanya secara menyimpang tersebut adalah sosok guru PNS.
Sang guru mengajar mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah dengan jam mengajar 24 jam per minggu.
“Guru ini PNS dan mengajar sebagai guru bahasa Inggris dengan jam belajar 24 jam per minggu,” jelas M.
Menurutnya, guru R baru mengajar setahun di sekolah tersebut dan sebelumnya merupakan pindahan dari Tual, Maluku.
“Dia dipindahkan sejak tahun 2022,” ujar M.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Amelda Devi Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.