Oknum Guru di Busel Dilapor ke Polisi
Geger Kasus Penyimpangan Seksual Guru Penggerak Lecehkan 17 Pelajar SMP di Buton Selatan, 8 Faktanya
Geger Guru Penggerak lecehkan 17 pelajar SMP, simak 8 fakta terungkapnya dugaan kasus penyimpangan seksual di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, terseb
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Aqsa
Pihak sekolah pun telah menyerahkan nasib R ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan.
Untuk sementara ini, kata H, oknum guru PNS tersebut sementara ini tidak diperbolehkan mengajar.
“Tetap ada ganjarannya. Untuk menghindari masalah baru sementara oknum guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar sampai proses hukum selesai,” jelasnya.
4. Korban Didampingi UPTD PPA
UPTD PPA Buton Selatan melakukan asesment menanggapi laporan dugaan kasus penyimpangan seksual oknum guru PNS terhadap pelajar SMP di daerah tersebut.
Asesment tersebut dilakukan petugas terhadap enam korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.
UPTD PPA selanjutnya ikut mendampingi para korban pelecehan seksual menyimpang itu ke Polsek Sampolawa, Senin (29/1/2024).
“Setelah melakukan asesmen, kami langsung mendampingi ke Polsek Sampolawa saat korban melakukan pelaporan,” kata Kepala UPTD PPA Busel, Wa Ode Siti Sahara.
5. Kronologi Terungkapnya Dugaan Kasus
Menurut Siti Sahara, kronologi terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual itu berawal informasi yang diterima melalui telepon.
Informasi menyebutkan terdapat indikasi pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum guru PNS dengan korban pelajar SMP yang bersekolah pada sekolah tersebut.

Sedangkan, salah satu guru sekolah, M, mengaku pertama kali mengetahui kasus tersebut setelah salah satu korban menemuinya.
Korban menemuinya di kebun belakang sekolah untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Usai mendengar hal tersebut, saya melakukan koordinasi bersama guru dan kepala sekolah,” katanya saat berbincang dengan TribunnewsSultra.com, pada Senin (29/1/2024).
“Setelah itu, kami memanggil siapa saja yang pernah berinteraksi dengan oknum guru tersebut dengan perlakuan tidak biasa,” jelas M menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.