OPINI
OPINI: Menelisik Walk Out Sang Jaksa
Pangkal tolak dari sikap JPU itu disebabkan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini “diduga” telah memiliki konflik kepentingan.
Di dalam penegakan hukum (law enforcement), JPU menjadi salah satu yang memiliki peran sangat sentral.Berjalan dengan tidaknya suatu perkara, semua itu berada di tangan JPU.
Untuk itulah ia disebut sebagai “dominus litis”, sang pengendali perkara. Aksi mogok JPU untuk bersidang dalam kasus terdakwa Sulkarnain Kadir menjadi masalah yang cukup genting.
Bagaimana tidak, pengendalian perkara itu ada di tangannya. Maka dengan ketidakhadiran JPU di persidangan membuat persidangan itu tidak bisa berjalan.
Berbeda halnya jika dalam persidangan tanpa kehadiran penasehat hukum terdakwa, hal itu tidaklah menjadi hambatan.
Begitu pun jika terdakwa itu tidak hadir dalam persidangan. Tidak menjadikan proses persidangan menjadi mandek dan tetap bisa terus berjalan.
Sebab, saat ini telah dikenal peradilan in absentia, yaitu proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Dan perkara korupsi menjadi bagian dari peradilan in absentia itu.
Namun, tak terkecuali tanpa kehadiran JPU. Persidangan menjadi lumpuh, dan tidak bisa berjalan tanpa kehadirannya di ruang persidangan.
Baca juga: OPINI: Urgensi Penataan Kawasan Tepian Sungai Wanggu Kendari Sulawesi Tenggara
KUHAP sebagai pedoman akan jalannya proses beracara, sudah berupaya mengantisipasi ketidakhadiran JPU dalam sidang. Ketentuan Pasal 198 KUHAP memberikan solusi jika JPU berhalangan hadir di persidangan, maka pejabat Kejaksaan yang berwenang untuk itu dapat menunjuk penggantinya. Kendati demikian, ketentuan Pasal 198 KUHAP ini hanyalah terbatas pada berhalangan jika JPU itu mengalami sakit atau mendapat tugas lain.
Pasal 198 KUHAP tidak menyasar sampai pada adanya kesengajaan untuk tidak mau hadir bersidang.
Apalagi jika pimpinan pejabat yang bewenang untuk menunjuk pergantian JPU yang berhalangan itu malah juga ikut terlibat dalam ketidakhadirannya untuk bersidang.
Tentu ketentuan Pasal 198 KUHAP menjadi mati suri. Ada, tetapi tak bisa digunakan.
Guna mencegah terjadinya kesengajaan tidak hadirnya pihak-pihak tertentu di dalam persidangan, maka pembentuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kemudian memasukkan ketentuan tentang perintangan penegakan hukum atau Obstuction of Justice yang tertuang di dalam Pasal 21.
Hal mana ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan maupun proses pemeriksaan di persidangan.
Pada praktiknya, implementasi Pasal 21 UU Tipikor ini kerap kali hanya menyasar pihak terdakwa, kerena acap kali pihak terdakwalah yang menyulitkan proses penegakan hukum.
Baca juga: OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi
Baik itu upaya melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti.
Tetapi kemudian menjadi pertanyaan, mungkinkah pula, Pasal 21 UU Tipikor ini diterapkan pada aparat penegak hukum lainnya termasuk JPU?
Jika membaca ketentuan Pasal 21 UU Tipikor secara letterlijk, adresat hukum yang dituju sebagai pelaku atau dader menggunakan frasa “setiap orang”, hal mana itu dimaknai siapapun bisa menjadi pelaku obstruction of justice ini, termasuk juga JPU.
Selama ada wujud perbuatan konkretnya berupa melakukan pencegahan, perintangan, atau menggagalkan pemeriksaan di sidang pengadilan, maka bisa saja terkualifikasi menjadi suatu tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 21 UU Tipikor.
walk out
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Kejati Sultra
Pengadilan Tipikor Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
PT Midi Utama Indonesia
Alfamidi
Muhammad Takdir Al Mubaraq
Sulkarnain Kadir
OPINI: La Kare Pahlawan Pendidikan dari Muna Masa Pemerintahan Hindia Belanda, 1933-1935 |
![]() |
---|
OPINI: Menebak Arah Putusan Ridwansyah Taridala |
![]() |
---|
OPINI: Tantangan Implementasi Delapan Agenda Strategis Pj Gubernur Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
OPINI: KPHku Sayang, Hutanku Gersang |
![]() |
---|
OPINI: Potensi Kemaritiman Indonesia, Nasibmu Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.