OPINI
OPINI: Menelisik Walk Out Sang Jaksa
Pangkal tolak dari sikap JPU itu disebabkan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini “diduga” telah memiliki konflik kepentingan.
Kedua, konflik kepentingan itu tercipta karena adanya keterkaitan pekerjaan atau jabatan sebelumnya dengan perkara yang dihadapkan.
Mengenai konflik kepentingan yang pertama, terdapat 2 konsekuensi.
Baca juga: OPINI: Hari Buruh 2023, Momentum Untuk Buruh, Pengusaha dan Pemerintah
Pertama, hakimnya yang wajib mengundurkan diri dari persidangan, jika diantara sesama hakim memiliki hubungan keluarga atau diantara hakim dengan jaksa, advokat atau penitera itu memiliki hubungan keluarga.
Kedua, ketua majelis, hakim anggota, jaksa atau penitera yang wajib mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga dengan orang yang diadili (terdakwa) atau dengan advokatnya.
Sedangkan mengenai konflik kepentingan yang kedua, konsekuensinya hakim atau paniteralah yang wajib mengundurkan diri jika memiliki keterkaitan pekerjaan atau jabatan sebelumnya dengan terdakwa.
Tidak Tepat
Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang dijadikan dalih oleh JPU agar Ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Sulkarnain Kadir untuk mundur, tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHAP.
Hal mana dalam ketentuan tersebutlah alasan mengapa hakim itu mesti mengudurkan diri, yaitu karena hakim berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung pada perkara yang ia adili.
Bagi penulis, tidak tepat jika dasar meminta Ketua Majelis Hakim untuk mundur dalam mengadili perkara terdakwa Sulkarnain Kadir dengan dalih adanya kepentingan langsung maupun tidak langsung pada perkara tersebut karena Ketua Majelis telah berpihak pada para terdakwa sebelumnya sehingga dijatuhi putusan bebas.
Baca juga: OPINI: Ramadhan Membentuk Manusia Sadar Khairul Bariyyah
Sebab, makna berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang terdapat di dalam Pasal 220 ayat (1) KUHAP bukanlah dimaknai karena adanya keberpihakan hakim sehingga ia harus mengundurkan diri, melainkan dimaknai karena adanya hubungan pekerjaan sebelumnya antara hakim dengan terdakwa.
Penjelasan mengenai “berkepentingan langsung maupun tidak langsung” tidaklah ditemukan di dalam KUHAP. Melainkan di dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung adalah “termasuk apabila hakim atau penitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya”.
Oleh karena itu, berdasarkan interpretasi sistematis yang berlaku di dalam hukum pidana, hal mana membolehkan pernafsiran suatu ketentuan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum atau undang-undang lain, maka frasa berkepentingan langsung maupun tidak langsung yang terdapat di dalam Pasal 220 ayat (1) KUHAP haruslah dimaknai pula sama dengan Penjelasan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, di dalam kasus ini, maka mesti ada pertalian antara Ketua Majelis dengan Terdakwa Sulkarnain Kadir.
Apakah dalam perjalanan hidup Ketua Majelis sebelum menjadi seorang hakim, dulunya ia pernah memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa Sulkarnain Kadir ataukah tidak.
walk out
Jaksa Penuntut Umum
JPU
Kejati Sultra
Pengadilan Tipikor Kendari
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
PT Midi Utama Indonesia
Alfamidi
Muhammad Takdir Al Mubaraq
Sulkarnain Kadir
OPINI: La Kare Pahlawan Pendidikan dari Muna Masa Pemerintahan Hindia Belanda, 1933-1935 |
![]() |
---|
OPINI: Menebak Arah Putusan Ridwansyah Taridala |
![]() |
---|
OPINI: Tantangan Implementasi Delapan Agenda Strategis Pj Gubernur Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
OPINI: KPHku Sayang, Hutanku Gersang |
![]() |
---|
OPINI: Potensi Kemaritiman Indonesia, Nasibmu Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.