Berita Kendari
Pengacara Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Terkait Kasus Nonjob ASN: Bukan Wilayah Perdata
Muhammad Ridwan Zainal selaku pengacara Sulkarnain Kadir buka suara, terkait kasus nonjob ASN yang terjadi tahun 2021 lalu.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Muhammad Ridwan Zainal selaku pengacara Sulkarnain Kadir, buka suara dalam kasus nonjob ASN.
Ia mengatakan, nonjob yang dilakukan SK sapaan akrabnya terhadap ASN bernama La Ode Kabias tidak dapat dikatakan sebagai kasus perdata.
Pasalnya, saat itu SK masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
La Ode Kabias diketahui dinonjob 2021 lalu atau di masa pemerintahan Sulkarnain, periode 2017-2022 dari jabatannya sebagai Kepala Bagian atau Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Baca juga: Sulkarnain Kadir Pernah Digugat Perdata Soal Nonjob ASN Kendari, Penggugat Ungkap Fakta Sidang
"Wilayahnya Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan wilayah Pengadilan Negeri, bukan wilayah perdata," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (20/9/2023).
"Pak Sulkarnain menonjobkan itu sebagai walikota bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat," terangnya.
Hal itu disampaikannya menyusul desakan yang dilakukan terhadap pihak penggugat yang meminta majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan penggugat.
Baca juga: Sidang Kasus PT Midi di Kendari Sultra, Saksi Bantah Sulkarnain Kadir Minta Saham Anoa Mart 5 Persen
Menyikapi hal itu, Ridwan Zainal hanya bersikap normatif dengan mengikuti alur persidangan yang ada.
"Kita tunggu saja keputusan hakim," pungkasnya.
Untuk diketahui, usai dinonjob, kini La Ode Kabias menjabat sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Ia berpegang teguh pada dalil-dalil gugatannya tertanggal 27 Maret 2023.
Atas hal itu, ia berupaya mendesak melalui pengacaranya kepada majelis hakim untuk menerima seluruh gugatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.