Update Kasus Izin Minimarket di Kendari

Sidang Kasus PT Midi di Kendari Sultra, Saksi Bantah Sulkarnain Kadir Minta Saham Anoa Mart 5 Persen

Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia, Rabu (30/8/2023).

|
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia, Rabu (30/8/2023). Lanjutan persidangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghadirkan dua saksi. Kedua saksi tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana dan Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, WS Nugroho. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan pendirian PT Midi Utama Indonesia, Rabu (30/8/2023).

Lanjutan persidangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menghadirkan dua saksi.

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana dan Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, WS Nugroho.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa ini hadir dalam persidangan tersebut didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya.

Baca juga: Anoa Mart di Kendari Sultra Bukan Anak Perusahaan PT Midi Utama Indonesia, Pesan DPRD ke Investor

Ketika pemeriksaan saksi Direktur CV GCP, WS Nugroho suasana sidang di Pengadilan Tipikor Kendari sempat memanas.

Untuk diketahui, WS Nugroho mempunyai tugas untuk mengurus perizinan pendirian Anoa Mart di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Suasana persidangan memanas saat kesaksian WS Nugroho menuturkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir tidak ada sangkut pautnya dengan saham lima persen.

Kata dia, Anoa Mart adalah usaha lokal yang bermitra dengan pihak PT Midi Utama Indonesia, kesepakatan kemitraan adalah hasil penjualan barang.

"Anoa Mart berhak mendapatkan lima persen sharing profit, sedangkan pihak PT Midi sebagai penyedia barang mendapatkan 95 persen," jelas WS Nugroho dalam kesaksiannya.

Baca juga: Kejati Sultra Dalami Peran Sulkarnain Kadir dan Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi

"Jadi Anoa Mart mendapatkan sharing profit lima persen karena dalam agreement Anoa Mart dan PT Midi, Anoa Mart setiap tahun, mulai 2021 bayar seluruh pajak, baik pajak reklame dan lainnya," lanjutnya.

WS Nugroho menuturkan pajak tersebut dibayarkan melalui bank daerah yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.

"Jadi seluruh saham Anoa Mart sebesar lima persen tersebut adalah milik saya," jelas Direktur CV Garuda Cipta Perkasa ini.

Penasehat Hukum WS Nugroho, Dzul Fijar menuturkan informasi eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir meminta saham sebesar lima persen tidak benar.

"Jika ada pihak yang menyatakan sebaliknya, maka kami tegaskan informasi itu tidak betul dan mengandung kebohongan," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap PT Midi, Kejati Sultra Sebut Tunggu Fakta Persidangan

Fijar sapaan akrabnya juga menegaskan Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT Midi Utama Indonesia.

"Karena seluruh dokumen perizinan yang masuk ke Pemerintah Kota Kendari baik PUPR dan PTSP atas nama Anoa Mart sendiri," tutup Dzul Fijar. (*)

(TribunnewsSultra.Com/Sawal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved