Berita Kendari
Sulkarnain Kadir Pernah Digugat Perdata Soal Nonjob ASN Kendari, Penggugat Ungkap Fakta Sidang
Mantan Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir pernah digugat perdata terkait nonjob ASN.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pernah digugat perdata soal nonjob ASN.
Ia disebut-sebut telah menonjob seorang ASN bernama La Ode Kabias saat dirinya masih menjabat Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
Hal itu diungkapkan pengacara penggugat, Muhammad Dahlan Moga.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus ‘Papa Minta Saham’ Jerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kronologi
Ia membeberkan, La Ode Kabias dinonjob dari jabatannya sebagai Kepala Bagian atau Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Ia dinonjob berdasarkan surat keputusan nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas pada 11 Januari 2021.
"Dengan sengaja tanpa alasan yang jelas serta tidak adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penggugat."
"Mencopot jabatan atau kedudukan penggugat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekertariat DPRD Kota Kendari," tulis Muhammad Dahlan Moga dalam keterangannya yang diterima TribunnewsSultra.com.
KASN lalu melakukan pemeriksaan dan menyatakan benar ada pelanggaran hukum yang dilakukan tergugat dan jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Baca juga: Kejati Sultra Jerat Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dengan Pasal Pemerasan
Sehingga, KASN merekomendasikan agar pejabat yang telah dinonjob itu dikembalikan lagi di jabatan awalnya atau yang setara berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Akan tetapi, rekomendasi KASN itu, diungkapkan Muhammad Dahlan Moga tak kunjung diindahkan tergugat yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.
Tak cukup sampai di situ, saat tergugat lainnya, yakni Pj Wali Kota Kendari, ternyata tetap tak kunjung melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
"Pj Wali Kota Kendari tidak juga melaksanakan Rekomendasi KASN tersebut."
"Padahal selama menjabat tergugat telah melantik pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Kendari berdasarkan Rekomendasi KASN," terang Muhammad Dahlan Moga.
Muhammad Dahlan Moga juga mengatakan, dari banyaknya fakta persidangan itu, tidak dapat dibantah dengan tegas oleh pihak tergugat.
Sehingga, hal itu dinilai para tergugat mengakui kesalahan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Baca juga: Pengacara Eks Wali Kota Kendari Minta Warga Tak Sebut Sulkarnain Kadir Koruptor: Belum Tentu Salah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.