Pembacaan Tuntutan Kasus Suap PT Midi
Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Soal Kasus Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Kendari
Seorang tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Syarif Maulana dituntut 6 tahun kurungan penjara.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarif Maulana dituntut 6 tahun kurungan penjara.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Irham di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanan," ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Tuntutan itu diberikan berdasarkan sejumlah fakta selama berjalannya persidangan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia selama ini.
Fakta-fakta itu secara umum disimpulkan, terdakwa Syarif Maulana tak melaporkan dana sebesar Rp700 juta itu sebagai anggaran pembuatan Kampung Warna-warni.
Baca juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap PT Midi Utama
"Syarif Maulana tidak melaporkan penerimaan dana sebesar Rp700 juta untuk pembiayaan Kampung Warna-warni melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Irham.
Untuk diketahui, sebagai tenaga ahli dalam bidang percepatan pembangunan Pemerintah Kota Kendari itu, Syarif Maulana memiliki peran dalam kasus dugaan suap PT Midi tersebut.
Ia adalah pihak yang menerima sekaligus mengelola dana pembangunan program Kampung Warna-Warni yang merupakan sebuah program pada masa Wali Kota Sulkarnain Kadir.
Sementara tersangka lainnya, yakni Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari diketahui berperan sebagai pembuat RAB tersebut.
RAB itu ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala yang nantinya digunakan untuk meminta anggaran ke PT Midi Utama Indonesia.
Baca juga: 2 Agenda Sidang Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara
Ridwansyah Taridala sendiri telah dituntut di hari yang sama.
Ia menerima tuntutan dari JPU berupa kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Kejati Sultra Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Alfamidi yang Jerat Sekda Kendari |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Penuhi Panggilan Kejati Sultra, Terkait Kasus Suap PT Midi |
![]() |
---|
Soal Sulkarnain Kadir Tolak Terlibat Dugaan Suap Perizinan PT Midi di Kendari Dibenarkan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Diancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi |
![]() |
---|
Peran Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.