Pembacaan Tuntutan Kasus Suap PT Midi

Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Soal Kasus Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Kendari

Seorang tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Syarif Maulana dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Seorang tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarif Maulana dituntut 6 tahun kurungan penjara. Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Irham di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang tersangka kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarif Maulana dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Irham di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanan," ujarnya, Jumat (29/9/2023).

Tuntutan itu diberikan berdasarkan sejumlah fakta selama berjalannya persidangan kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia selama ini.

Fakta-fakta itu secara umum disimpulkan, terdakwa Syarif Maulana tak melaporkan dana sebesar Rp700 juta itu sebagai anggaran pembuatan Kampung Warna-warni.

Baca juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap PT Midi Utama

"Syarif Maulana tidak melaporkan penerimaan dana sebesar Rp700 juta untuk pembiayaan Kampung Warna-warni melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Irham.

Untuk diketahui, sebagai tenaga ahli dalam bidang percepatan pembangunan Pemerintah Kota Kendari itu, Syarif Maulana memiliki peran dalam kasus dugaan suap PT Midi tersebut.

Ia adalah pihak yang menerima sekaligus mengelola dana pembangunan program Kampung Warna-Warni yang merupakan sebuah program pada masa Wali Kota Sulkarnain Kadir.

Sementara tersangka lainnya, yakni Ridwansyah Taridala yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari diketahui berperan sebagai pembuat RAB tersebut.

RAB itu ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala yang nantinya digunakan untuk meminta anggaran ke PT Midi Utama Indonesia.

Baca juga: 2 Agenda Sidang Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara

Ridwansyah Taridala sendiri telah dituntut di hari yang sama.

Ia menerima tuntutan dari JPU berupa kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved