Pembacaan Tuntutan Kasus Suap PT Midi

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap PT Midi Utama

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, kasus suap PT Midi Utama Indonesia atau PT MUI, Jumat (29/9/2023).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Naufal Fajrin JN
Sekda Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwansyah Taridala dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang kasus suap PT Midi Utama Indonesia atau PT MUI.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan pertimbangan selama persidangan, Ridwansyah Taridala bersikap kooperatif.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Pembacaan Tuntutan Suap PT Midi Utama di Kota Kendari Sultra Digelar Hari Ini

Selain itu, pertimbangan lain yang diberikan juga sebab memiliki tanggungan anak dan istri.

"4 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kendari, Jumat (29/9/2023).

Untuk diketahui, Ridwansyah Taridala terlibat dalam kasus suap perizinan PT MUI.

Baca juga: 2 Agenda Sidang Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara

Ia ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Syarif Maulana, tenaga ahli percepatan pembangunan Pemerintah Kota Kendari.

Keterlibatan Ridwansyah Taridala dalam kasus suap PT MUI, yakni membuat RAB fiktif untuk Program Kampung warna-warni.

RAB itu diketahui digunakan untuk meminta dana CSR ke pelaku usaha, berupa perusahaan ritel Alfamidi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved