Berita Baubau
Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa
Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam persidangan itu diketahui, sang kakak korban berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polres Baubau pada 28 Januari 2023 lalu.
Ia didakwa telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang adiknya.
Padahal, dari pengakuan dua korban, sang kakak bukanlah pelaku pelecehan seksual yang sebenarnya.
Pelaku pelecehan seksual yang disebut dua korban itu adalah tujuh pekerja perumahan termasuk seorang developer berinisial AR.
Kendati demikian, polisi dinilai mengabaikan kesaksian dan tetap menetapkan AP sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AP, Aqidatul Awwami beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya
Selama persidangan yang telah digelar berkali-kali itu, ia mengatakan tak ada bukti yang mengarah kepada AP.
Bahkan, saat penetapan AP sebagai tersangka itu dilakukan tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan.
"SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP," terang Aqidatul Awwami.
Kejanggalan lain yang disadari Aqidatul Awwami juga, yakni saat penangkapan dilakukan, polisi tak memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan.
Bahkan, dua berkas soal penetapan tersangka ternyata berbeda antara yang dipegang kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dan majelis hakim.
Perbedaan itu terletak pada tanggal penetapan AP sebagai tersangka.
Di berkas yang dimiliki JPU tertanggal 29 Januari 2023, sementara versi hakim tertanggal 28 Januari 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara Nekat Rudapaksa Temannya di Dalam Konter Pulsa
Saat di persidangan, dikatakan Aqida, Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda MS membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka tersebut.
Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pria Rudapaksa Adik Ipar di Konawe Sulawesi Tenggara Selama 6 Tahun hingga Hamil, Adegan Direkam |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Aksi Pria di Abuki Konawe Rudapaksa Adik Ipar, Direkam hingga Diancam Bakal Disebarkan |
![]() |
---|
Cerita Penangkapan Tersangka Rudapaksa Siswi SMK di Kendari, Polisi Tunjukan Rekaman CCTV ke Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.