Berita Baubau

Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa

Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dua anak di Kota Baubau menggelar konferensi pers beberapa hari lalu. Pihaknya menduga ada indikasi kecurangan dalam kasus tersebut, pasalnya dalam kasus itu polisi tetiba menetapkan sang kakak dari korban sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam persidangan itu diketahui, sang kakak korban berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polres Baubau pada 28 Januari 2023 lalu.

Ia didakwa telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang adiknya.

Padahal, dari pengakuan dua korban, sang kakak bukanlah pelaku pelecehan seksual yang sebenarnya.

Pelaku pelecehan seksual yang disebut dua korban itu adalah tujuh pekerja perumahan termasuk seorang developer berinisial AR.

Kendati demikian, polisi dinilai mengabaikan kesaksian dan tetap menetapkan AP sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum AP, Aqidatul Awwami beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya

Selama persidangan yang telah digelar berkali-kali itu, ia mengatakan tak ada bukti yang mengarah kepada AP.

Bahkan, saat penetapan AP sebagai tersangka itu dilakukan tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan.

"SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP," terang Aqidatul Awwami.

Kejanggalan lain yang disadari Aqidatul Awwami juga, yakni saat penangkapan dilakukan, polisi tak memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan.

Bahkan, dua berkas soal penetapan tersangka ternyata berbeda antara yang dipegang kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dan majelis hakim.

Perbedaan itu terletak pada tanggal penetapan AP sebagai tersangka.

Di berkas yang dimiliki JPU tertanggal 29 Januari 2023, sementara versi hakim tertanggal 28 Januari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara Nekat Rudapaksa Temannya di Dalam Konter Pulsa

Saat di persidangan, dikatakan Aqida, Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda MS membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved