Berita Baubau

Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya

Agenda sidang putusan kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda pada Jumat (27/10/2023).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Agenda sidang putusan kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda pada Jumat (27/10/2023). Terkait penundaan sidang putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wa Ode Sangia di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Kamis (26/10/2023), sekitar pukul 15.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Agenda sidang putusan kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda pada Jumat (27/10/2023).

Terkait penundaan sidang putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Wa Ode Sangia di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Kamis (26/10/2023), sekitar pukul 15.30 WITA.

"Sidang ditunda sampai tanggal 27 Oktober 2023, besok pukul 15.00 WITA," ungkapnya.

Hakim mengatakan penundaan sidang ini dilakukan karena terdapat pemeriksaan kembali putusan sidang.

Sementara itu, pengacara terdakwa kasus ini, La Ode Bunga Ali menuturkan penundaan sidang seperti ini sudah sering terjadi dalam proses persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Hutan Warangga Muna Sulawesi Tenggara Terbakar, Kobaran Api Nyaris Hanguskan Pekuburan

"Jadi penundaan sidang seperti ini, sudah sering terjadi dalam persidangan. Adapun pemeriksaan kembali putusan sidang juga sudah biasa terjadi," ungkapnya.

Seperti diketahui, persidangan kasus rudapaksa kakak beradik ini telah dilakukan di Pengadilan Negeri Baubau sejak 20 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, dalam persidangan sudah 22 saksi yang diperiksa oleh majelis hakim.

Sementara, terdakwa adalah kakak korban yang dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kakak beradik tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved