Berita Baubau

Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa

Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dua anak di Kota Baubau menggelar konferensi pers beberapa hari lalu. Pihaknya menduga ada indikasi kecurangan dalam kasus tersebut, pasalnya dalam kasus itu polisi tetiba menetapkan sang kakak dari korban sebagai tersangka. 

Aipda MS justru mengatakan pembuat dokumen tersebut adalah Brigadir RA.

Akan tetapi, keduanya terlibat aksi saling tuduh-menuduh.

"Bu RA menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada Pak MS," ujar Aqida menirukan bahasa penyidik RA saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.

Aqida pun tak henti memberikan pertanyaan terhadap penyidik tersebut soal adanya perbedaan dalam dokumen penetapan AP sebagai tersangka.

Ia bahkan menyinggung soal apakah adanya perbedaan itu merupakan hal lumrah yang kadang terjadi di instansi kepolisian.

"Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian di-copy (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum," ucapnya.

Baca juga: Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras

"Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana?, mereka jawabnya kontradiksi," lanjutnya..

Secara de facto, kata Aqida, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, yakni antara lain, SA dan LOY.

Ia menegaskan, penetapan AP sebagai tersangka pada 28 Januari 2023 pun dinilai cacat.

Pasalnya, saat itu saksi-saksi belum selesai diperiksa.

Saksi SA dan LOY yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP," tegasnya.

Fakta lain yang terungkap adalah soal dugaan personel Satreskrim Polres Baubau yang mengunduh video porno untuk menjerat AP pada tanggal 5, 25, dan 28 Januari 2023.

Baca juga: Oknum Kepala Desa yang Rudapaksa Ibu Muda di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Kini Ditangkap Polisi

Jaksa pun mendakwa bahwa video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah.

Adanya video porno itu dinilai Aqida seakan membentuk opini bahwa AP sering mengonsumsi video tak senonoh lalu merudapaksa dua adiknya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved