Berita Baubau
Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa
Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Aipda MS justru mengatakan pembuat dokumen tersebut adalah Brigadir RA.
Akan tetapi, keduanya terlibat aksi saling tuduh-menuduh.
"Bu RA menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada Pak MS," ujar Aqida menirukan bahasa penyidik RA saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.
Aqida pun tak henti memberikan pertanyaan terhadap penyidik tersebut soal adanya perbedaan dalam dokumen penetapan AP sebagai tersangka.
Ia bahkan menyinggung soal apakah adanya perbedaan itu merupakan hal lumrah yang kadang terjadi di instansi kepolisian.
"Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian di-copy (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum," ucapnya.
Baca juga: Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras
"Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana?, mereka jawabnya kontradiksi," lanjutnya..
Secara de facto, kata Aqida, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, yakni antara lain, SA dan LOY.
Ia menegaskan, penetapan AP sebagai tersangka pada 28 Januari 2023 pun dinilai cacat.
Pasalnya, saat itu saksi-saksi belum selesai diperiksa.
Saksi SA dan LOY yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP," tegasnya.
Fakta lain yang terungkap adalah soal dugaan personel Satreskrim Polres Baubau yang mengunduh video porno untuk menjerat AP pada tanggal 5, 25, dan 28 Januari 2023.
Baca juga: Oknum Kepala Desa yang Rudapaksa Ibu Muda di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Kini Ditangkap Polisi
Jaksa pun mendakwa bahwa video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah.
Adanya video porno itu dinilai Aqida seakan membentuk opini bahwa AP sering mengonsumsi video tak senonoh lalu merudapaksa dua adiknya.
Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Pria Rudapaksa Adik Ipar di Konawe Sulawesi Tenggara Selama 6 Tahun hingga Hamil, Adegan Direkam |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Aksi Pria di Abuki Konawe Rudapaksa Adik Ipar, Direkam hingga Diancam Bakal Disebarkan |
![]() |
---|
Cerita Penangkapan Tersangka Rudapaksa Siswi SMK di Kendari, Polisi Tunjukan Rekaman CCTV ke Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.