Berita Baubau

Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa

Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dua anak di Kota Baubau menggelar konferensi pers beberapa hari lalu. Pihaknya menduga ada indikasi kecurangan dalam kasus tersebut, pasalnya dalam kasus itu polisi tetiba menetapkan sang kakak dari korban sebagai tersangka. 

Padahal, ponsel milik AP telah disita pada 28 Januari 2023.

"Dia (JE/saksi) sampaikan, konten porno yang ada di handphone AP tersebut, tidak diambil dari galeri tapi dari folder sampah," ujar Aqidatul.

Aqida menyesalkan soal penyidik yang diperiksa tak mampu membuktikan terkait proses penemuan file video porno tersebut termasuk menunjukkan berita acara pemindahan dari file sampah ke galeri.

"Saat penyidik kami tanya, katanya lupa (membuat berita acara pemindahan barang bukti). Kami tanya lagi, ada tidak hasil laboratorium digital forensik untuk memverifikasi, validasi kebenaran dan keabsahan video. Tidak ada, kata penyidik," beber Aqida.

Atas hal itu, Aqida menegaskan alat bukti berupa ponsel milik AP bukan bukti yang sah.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

"Handphone sudah dalam penguasaan penyidik. Ada riwayat downloadnya, tiga konten. Makanya kami tanyakan, bagaimana bisa dikaitkan dengan peristiwa pidana di bulan Desember, mereka tidak bisa jawab," urainya.

Fakta mencengangkan juga disampaikan Aqida, terdakwa AP sempat diintimidasi sebagai upaya agar AP mengaku sebagai pelaku.

Ia juga mendapat ancaman akan ditembak jika tak mengakui tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap dua adiknya.

Tak hanya itu, AP juga dianiaya agar dapat memberi pengakuan memperkosa adiknya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved