Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal
Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP tersebut, kata Anas, salah satunya terkait pendapatan atau gaji bagi tenaga non-ASN.
Anas menambahkan tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini.
Apalagi, kata Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.
Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.