Berita Sulawesi Tenggara
3.081 Guru PPPK Tingkat SMA Sederajat se Sultra Bakal Terima Gaji Pekan Ini, Anggaran Rp10 Miliar
Sebanyak 3.081 PPPK guru tingkat SMA/SMK/SLB se Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerima gaji pekan ini, di bulan Oktober 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 3.081 PPPK guru SMA/SMK/SLB se Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menerima gaji pekan ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Yusmin mengatakan anggaran yang disiapkan sebanyak Rp10.978.059.935 atau Rp10,978 miliar.
Bersumber dari APBD untuk membayarkan gaji seluruh guru PPPK di bulan Oktober 2023.
Ia menyebut gaji tersebut akan diterima dalam satu atau dua hari ini, dan akan masuk ke rekening masing-masing pegawai.
Baca juga: Kabar Gembira! Gaji 3.262 PPPK Sulawesi Tenggara Bakal Dibayarkan Awal November 2023
"3.081 kita akan cairkan di seluruh angkatan untuk gaji Oktober dalam satu dua hari ini. Ini semua sudah oke, saya sudah tanda tangan, sudah di BPKAD."
"Setelah di approve, kemudian dimasukkan ke rekening masing-masing setiap guru kita, tidak diterima di sini. Karena ini prosesnya cepat tidak terlalu rumit," kata Yusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).
Yusmin menjelaskan besaran gaji yang diterima setiap guru berbeda sesuai dengan SK penetapan mereka berdasarkan tanggungan masing-masing guru.
"Misalnya tunjangan anak, istri/suami itu yang membedakan besaran gaji dan itu sudah tercantum dalam SK gaji," ujarnya.
Sementara untuk gaji guru PPPK Sultra dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni, Juli, Agustus dan September 2023 ini belum diterima.
Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK
Yusmin menjelaskan untuk gaji TMT tersebut dianggarkan dalam APBD perubahan 2023.
Sebab penerimaan PPPK khusus untuk dunia pendidikan, dalam hal ini guru, sudah dilakukan tiga tahap sejak 2021 sebanyak 42 orang, 2022 sebanyak 552 orang dan 2023 sebanyak 2.531orang.
Untuk itu, Yusmin mengimbau seluruh guru PPPK untuk tetap tenang, menjalankan proses mengajar dengan baik.
"2021 dan 2022 itu sampai hari ini menerima gaji P3K sudah lancar, sekarang 2023 itu belum menerima gaji PPPK dengan TMT Juni 2023, 4 bulan ini yang belum cair, itu kita sudah anggarkan di APBD perubahan Insya Allah setelah selesai mekanisme perubahan ini secara keseluruhan itu segera kita akan cairkan," ujarnya.
"Gajinya kita akan cairkan dalam satu dua hari ini untuk satu bulan (Oktober) dan sisanya kita akan rapel setelah selesai mekanisme perubahan, kenapa baru dianggarkan di perubahan untuk 2023 sebanyak 2.531 karena kelulusan mereka itu adalah setelah penetapan APBD induk, sehingga itu harus dianggarkan di perubahan," jelas Yusmin.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.