Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal

Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN. Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).(kolase foto pengesahan RUU ASN dan foto ilustrasi ASN) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN.

Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).

Usai RUU ASN 2023 pdf disahkan menjadi UU ASN, MenPANRB Abdullah Azwar Anas pun memastikan nasib tenaga honorer, begitupun pendapatan atau gaji yang diterima.

Anas memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal bagi tenaga non-ASN pada tahun ini.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN,” katanya.

“Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” jelas Anas menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi KemenpanRB.

Sebelum RUU ASN disahkan menjadi UU ASN 2023, tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau tenaga non-ASN di pemerintahan mulai 28 November 2023.

Baca juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah RUU ASN Sah ke Sidang Paripurna, Full Senyum Akan Diangkat Jadi PPPK

Hal tersebut berdasarkan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” ujarnya.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas menambahkan.

Dalam draft RUU ASN pdf versi Panitia Kerja (Panja) 25 September 2023, masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67.

Dalam pasal tersebut disebutkan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Anas menyebutkan salah satu isu krusial dalam RUU ASN 2023 adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer.

Tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Dari jumlah tersebut, mayoritas di antaranya berada di instansi pemerintah daerah atau pemda diseluruh Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved