Fiks Nasib Tenaga Honorer Termasuk Gaji Usai RUU ASN 2023 Resmi Disahkan, Menpan: Tak Ada PHK Massal

Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Fiks nasib tenaga honorer termasuk gaji usai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN 2023 resmi disahkan menjadi UU ASN. Pengesahan RUU menjadi UU ASN 2023 tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI pada Selasa (03/10/2023).(kolase foto pengesahan RUU ASN dan foto ilustrasi ASN) 

“Setuju,” jawab peserta rapat dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun menyampaikan terima kasih.

Apresiasi tersebut disampaikan kepada DPR khususnya Komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah.

Kementerian/ lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU tersebut.

Baca juga: 3.081 Guru PPPK Tingkat SMA Sederajat se Sultra Bakal Terima Gaji Pekan Ini, Anggaran Rp10 Miliar

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas dilansir laman resmi KemenpanRB.

Pendapatan Tenaga Honorer

Ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU ASN 2023 yang resmi disahkan menjadi UU ASN 2023 tersebut.

Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer.

Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Baca juga: Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru

Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Khusus penataan tenaga honorer, kata Anas, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK.

Perluasan skema dan mekanisme tersebut bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved