Berita Honorer

4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

Berikut ini 4 kesalahan yang rugikan honorer saat tes PPPK 2023. Nomor 1 sudah diblacklist.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, terutama untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer diprioritaskan. 

TRIBUNNEWSSULTAR.COM - Berikut ini 4 kesalahan yang rugikan honorer saat tes PPPK 2023. Nomor 1 sudah diblacklist.

Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, terutama untuk tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer diprioritaskan.

Pemerintah memberikan afirmasi kepada pegawai pemerintah non-ASN ketika mengikuti tes PPPK 2023.

Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer lulus seleksi PPPK Guru dengan kriteria tertentu.

Krirteria yang dimaksut antara lain seperti memenuhi pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas.

Bukan saja PPPK Guru, afirmasi juga diberikan kepada honorer tenaga kesehatan (nakes) hingga tenaga teknis lainya.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan pada 04 Agustus lalu, bahwa afirmasi diberikan kepada honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian.

"Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi Kemenpan-RB.

Dengan demikian, tidak semua honorer akan mendapatkan afirmasi.

Terlebih saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga bahwa ada tenaga honorer siluman.

Golongan ini adalah honorer yang punya konflik kepentingan. Diangkat menjadi pengawai pemerintah non-ASN karena tim sukses, relawan serta kerabat kepala daerah tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pada data tenaga honorer.

Audit dilakukan kepada tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain hal tersebut, pemerintah juga telah menetapkan empat hal yang bisa membuat tenaga honorer bagtal mendapatkan afirmasi.

Berikut empat hal tersebut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved