Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Sultra dan DPRD Sepakati Perubahan KUA PPAS 2023 Diprioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto bersama DPRD Sultra menyepakati perubahan KUA PPAS 2023.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto bersama DPRD Sultra menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS 2023. Rapat paripurna perubahan KUA PPAS 2023 yang diikuti Pj Gubernur Sultra Andap dilakukan melalui Zoom Meeting, pada Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto bersama DPRD Sultra menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS 2023.

Kegiatan rapat paripurna perubahan KUA PPAS 2023 dihadiri Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan diikuti Pj Gubernur Sultra Andap melalui Zoom Meeting, pada Kamis (21/9/2023).

Pemprov Sultra bersama DPRD menyepakati perubahan anggaran untuk menangani sejumlah masalah penting di daerah, seperti pengendalian inflasi, kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Andap Budhi Revianto menjelaskan perubahan KUA PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

"Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi),” ujar Andap Budhi Revianto.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Imbau Pengusaha Tambang Lebih Akomodatif Terhadap Tuntutan Masyarakat

Ia menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting.

Kemudian, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

"Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri (Medagri),” ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra ini.

Arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang dimaksud Andap Budhi Revianto adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

"Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” kata dia.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Ajak Seluruh Stakeholder Wujudkan Pemilu dan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Andap menegaskan perubahan KUA PPAS 2023 dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan di Sultra.

Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan.

Lalu, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Minta Masyarakat Jaga Toleransi Agar Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved