Berita Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Sultra Andap Warning Perusahaan Tambang Agar Hijauhkan Lahan Bekas Eksplorasi

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mendesak agar perusahaan tambang menghijaukan kembali lahan bekas eksplorasi.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto (tengah) swafoto dengan warga menyerahkan SK Biru TORA kepada 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra, Senin (18/9/2023). Dalam kesempatan tersebut ia juga peringatkan perusahaan tambang menghijaukan kembali bekas eksplorasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto warning agar perusahaan tambang menghijaukan kembali lahan bekas eksplorasi.

Peringatan itu disampaikan Andap, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo saat festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (18/09/2023).

“Presiden tadi tegas soal tambang," kata PJ Gubernur Sultra tersebut mengingatkan agar mengembalikan ekosistem lahan bekas tambang, seusai penyerahan SK Biru TORA yang diserahkan oleh Presiden Jokowi dalam acara tersebut.

Andap akan menggandeng forkopimda serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, guna membantu mengawasi perusahaan tambang di Provinsi Sultra.

Ia juga menegaskan, para pengusaha ini harus menaati aturan yang ada, yakni memiliki pusat persemaian tanaman.

Baca juga: Jokowi Serahkan SK Biru TORA ke 3 Kabupaten/Kota di Sultra, Pj Gubernur Andap Harapkan Begini

Baca juga: Pelamar PPPK Sulawesi Tenggara Diminta Gunakan E-materai, Berikut Link dan Cara Belinya

Sebagai informasi, sejak 2022 lalu pemerintah melalui KLHK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta dengan dukungan keterlibatan swasta dan BUMN, membangun 30 pusat persemaian skala besar di berbagai provinsi di Indonesia.

Pembangunan persemaian dilakukan untuk mendukung pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk reklamasi areal atau lahan bekas tambang.

Dari 30 unit pusat persemaian yang diminta oleh Presiden untuk dibangun di seluruh Indonesia, Sulawesi Tenggara juga masuk dalam rencana tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved