Berita Honorer

Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK. 

Pemerintah memang akan mencari solusi terbaik agar tenaga honorer menjadi ASN. Tetapi tidak semua.

Dikabarkan bahwa pemerintah telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil audit ini akan menjadi rujukan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Tenaga honor yang sudah lama mengabdi, akan segera diangkat. Sedangkan yang baru, akan menjadi ASN secara bertahap.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang memecat honorer. Mereka yang dipecat adalah orang-orang yang dipastikan tidak kompoten.

Mereka dipecat merupakan honorer karena tim sukses, relawan hingga kerabat kepala daerah tertentu.

Sementara dalam proses ini, pemerintah tengah meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengucurkan anggaran untuk gaji tenaga honorer.

Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat

Perintah ini sebagaimana surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang terbaru.

Anas juga telah menegaskan tentang alokasi anggaran untuk tenaga honorer tersebut baru-baru ini.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang," ujar Anas.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka (tenaga honorer) harus berhenti,” sambungnya.

Anas memang belum mengungkapkan belum dapat mengemukakan saat ini.

Akan tetapi, pastinya pemberian dana tersebut akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan.

Menurutnya, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan juga.

Seperti yang diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go.

Ini merupakan skema dana pensiunan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved