Berita Honorer

Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK. 

Jumlah uang pensiun yang diberikan tergantung pada hasil investasi yang didapat.

Jadi, untung atau tidaknya honorer yang diangkat menjadi PPPK saat pensiun sangat bergantung pada investasi tersebut.

Jika investasi berjalan lancar, maka keuntungan pensiunan PPPK akan bertambah sesuai dengan hasil investasi.

Sedangkan skema defined benefit untuk PNS memberikan manfaat pasti dalam bentuk dana pensiun, nominalnya sudah ditetapkan sejak awal bekerja.

Hal ini dikarenakan uang pensiun PNS berasal dari iuran pegawai dan dana dari lembaga pemberi kerja.

Dengan skema dana pensiun ini, skema PNS terlihat lebih menguntungkan karena nominal uang pensiun tetap harus diberikan, tidak dapat diubah.

Jadi, honorer yang diangkat menjadi PPPK dan PNS memiliki skema dana pensiun yang berbeda.

Namun, keduanya memberikan jaminan keuangan saat pensiun.

Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Terkait dengan besarannya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan.

Ia hanya mengatakan pada Juli lalu, bahwa pihaknya sedang memperjuangkan perihal dana pensiunan ini supaya bisa masuk ke dalam RUU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Terkait dengan pensiun selama ini hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” tutur Anas.

Honorer Diangkat Jadi PPPK

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Solusi ini menjadi salah satu poin dalam pasal RUU ASN.

Meskipun RUU ASN diahkan menjadi UU ASN, namun tenaga honorer tidak serta merta diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sebelum dihapus pada Desember 2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved