Berita Honorer

Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan

Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan memberikan uang pensiun kepada tenaga honorer, dalam hal ini mereka yang diangkat menjadi PPPK.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemberian tunjangan hari tua kepada honorer yang diangkat mejadi PPPK menjadi poin yang diatur dalam RUU ASN.

RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru, diharapkan September bulan ini.

"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan," ujar Anas beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip TribunnewsSulta.

Keinginan agar RUU ASN segera disahkan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera.

Ia berharap RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru sebelum 28 November 2023. 

“Kita sedang bahas RUU ASN, ada banyak yang mungkin harapan digantungkan," ujar Mardani, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari situs resmi DPR, Rabu (20/9/2023).

"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat. Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” ujar Mardani pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus?

Uang Pensiun Honorer

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah mengatakan sebelumnya, bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan uang pensiun.

Skema dana pensiun ini menggunakan skema defined contribution.

Itu berbeda dengan dana pensiun PNS, yang menggunakan skema defined benefit.

Skema defined contribution bagi tenaga honorer yang diangkan menjadi PPPK melibatkan karyawan dan lembaga, untuk membayar iuran bulanan sesuai persentase yang telah ditentukan dari gaji mereka.

Uang tersebut kemudian diinvestasikan, lalu dibagikan kembali pensiunan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Jadi, fokusnya adalah besaran iuran bulanan. Bukan nominal pasti dari dana pensiun di akhir masa kerja.

Jumlah uang pensiun yang diberikan tergantung pada hasil investasi yang didapat.

Jadi, untung atau tidaknya honorer yang diangkat menjadi PPPK saat pensiun sangat bergantung pada investasi tersebut.

Jika investasi berjalan lancar, maka keuntungan pensiunan PPPK akan bertambah sesuai dengan hasil investasi.

Sedangkan skema defined benefit untuk PNS memberikan manfaat pasti dalam bentuk dana pensiun, nominalnya sudah ditetapkan sejak awal bekerja.

Hal ini dikarenakan uang pensiun PNS berasal dari iuran pegawai dan dana dari lembaga pemberi kerja.

Dengan skema dana pensiun ini, skema PNS terlihat lebih menguntungkan karena nominal uang pensiun tetap harus diberikan, tidak dapat diubah.

Jadi, honorer yang diangkat menjadi PPPK dan PNS memiliki skema dana pensiun yang berbeda.

Namun, keduanya memberikan jaminan keuangan saat pensiun.

Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Terkait dengan besarannya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan.

Ia hanya mengatakan pada Juli lalu, bahwa pihaknya sedang memperjuangkan perihal dana pensiunan ini supaya bisa masuk ke dalam RUU ASN yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Terkait dengan pensiun selama ini hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” tutur Anas.

Honorer Diangkat Jadi PPPK

Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Solusi ini menjadi salah satu poin dalam pasal RUU ASN.

Meskipun RUU ASN diahkan menjadi UU ASN, namun tenaga honorer tidak serta merta diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sebelum dihapus pada Desember 2024.

Pemerintah memang akan mencari solusi terbaik agar tenaga honorer menjadi ASN. Tetapi tidak semua.

Dikabarkan bahwa pemerintah telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil audit ini akan menjadi rujukan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Tenaga honor yang sudah lama mengabdi, akan segera diangkat. Sedangkan yang baru, akan menjadi ASN secara bertahap.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang memecat honorer. Mereka yang dipecat adalah orang-orang yang dipastikan tidak kompoten.

Mereka dipecat merupakan honorer karena tim sukses, relawan hingga kerabat kepala daerah tertentu.

Sementara dalam proses ini, pemerintah tengah meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengucurkan anggaran untuk gaji tenaga honorer.

Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat

Perintah ini sebagaimana surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang terbaru.

Anas juga telah menegaskan tentang alokasi anggaran untuk tenaga honorer tersebut baru-baru ini.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang," ujar Anas.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka (tenaga honorer) harus berhenti,” sambungnya.

Anas memang belum mengungkapkan belum dapat mengemukakan saat ini.

Akan tetapi, pastinya pemberian dana tersebut akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan.

Menurutnya, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan juga.

Seperti yang diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go.

Ini merupakan skema dana pensiunan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved