Berita Kendari
14 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Gegara Malas Berkantor, Sekda Sebut Ini Sanksi yang Bakal Diberikan
Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa.
Ke-14 ASN tersebut diperiksa diduga karena malas berkantor. Mereka diketahui tidak hadir menjalankan tugas dari daftar absensi di instansi masing-masing.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan, 14 ASN ini sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait alasan mereka tak hadir berkantor beberapa hari.
"Kita beri kesempatan mereka untuk menjelaskan, apa alasan mereka tidak hadir," ujar Sekda Kendari saat diwawancarai, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat
Ridwansyah Taridala mengatakan, dari pemeriksaan 14 ASN itu, ada beberapa alasan yang mereka sampaikan terkait ketidakhadirannya berkantor.
"Ada persoalan kesehatan, urusan keluaraga, atau pemahaman teknologi karena tidak tahu mengoperasikan absen elektronik yang ada di ponsel genggam masing-masing, hadir tapi lupa barcode di aplikasi absensi," urainya.
Selain bentuk kedisiplinan ASN, kata Sekda Kendari, upaya itu, juga untuk menpertanyakan loyalitas para ASN jika tetap ingin berdinas atau tidak.
Sekda Kendari mengungkapkan, jika para ASN itu tidak hadir karena tidak ingin lagi berdinas maka Pemkot Kendari akan memproses pemberhentian.
Baca juga: Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru
"Jadi yang sengaja tidak mau hadir atau tidak mau jadi PNS maka kita aamiin-kan saja. Kalau masih ingin bertugas kita beri kesempatan lagi untuk memperbaiki kinerja, tapi kalau tidak diproses sesuai SOP," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti |
![]() |
---|
Pengacara Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Terkait Kasus Nonjob ASN: Bukan Wilayah Perdata |
![]() |
---|
Dapat Laporan Masyarakat, 2 ASN di Kolaka Timur Sultra Ditangkap Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Momen Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Gowes hingga Senam Bareng ASN, Ingatkan Pentingnya Kesehatan |
![]() |
---|
Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.