Berita Kendari

14 ASN Pemkot Kendari Diperiksa Gegara Malas Berkantor, Sekda Sebut Ini Sanksi yang Bakal Diberikan

Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan, 14 ASN ini sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait alasan mereka tak hadir berkantor beberapa hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa.

Ke-14 ASN tersebut diperiksa diduga karena malas berkantor. Mereka diketahui tidak hadir menjalankan tugas dari daftar absensi di instansi masing-masing.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, mengatakan, 14 ASN ini sudah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait alasan mereka tak hadir berkantor beberapa hari.

"Kita beri kesempatan mereka untuk menjelaskan, apa alasan mereka tidak hadir," ujar Sekda Kendari saat diwawancarai, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat

Ridwansyah Taridala mengatakan, dari pemeriksaan 14 ASN itu, ada beberapa alasan yang mereka sampaikan terkait ketidakhadirannya berkantor.

"Ada persoalan kesehatan, urusan keluaraga, atau pemahaman teknologi karena tidak tahu mengoperasikan absen elektronik yang ada di ponsel genggam masing-masing, hadir tapi lupa barcode di aplikasi absensi," urainya.

Selain bentuk kedisiplinan ASN, kata Sekda Kendari, upaya itu, juga untuk menpertanyakan loyalitas para ASN jika tetap ingin berdinas atau tidak.

Sekda Kendari mengungkapkan, jika para ASN itu tidak hadir karena tidak ingin lagi berdinas maka Pemkot Kendari akan memproses pemberhentian.

Baca juga: Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru

"Jadi yang sengaja tidak mau hadir atau tidak mau jadi PNS maka kita aamiin-kan saja. Kalau masih ingin bertugas kita beri kesempatan lagi untuk memperbaiki kinerja, tapi kalau tidak diproses sesuai SOP," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved