Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru
Termasuk nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ini 7 poin transformasi RUU ASN. Segara menjadi UU ASN terbaru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Termasuk nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ini 7 poin transformasi RUU ASN. Segara menjadi UU ASN terbaru.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Draf RUU ASN tersebut sudah beredar secara luas. Dapat diakses melalui laman resmi DPR-RI.
Dikatakan bahwa RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru.
UU ASN terbaru ini akan mengatur sejumlah hal, termasuk nasib 2,3 juta tenga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tenaga honorer tersebut sedang menunggu ketetapan pemerintah dan DPR-RI. Mereka menagih janji diangkat menjadi ASN PPPK, utamanya Honorer K2.
Dalam UU ASN terbaru, menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, juga akan diatur terkait teknis penempatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia menegaskan bahwa akan ada tiga bonus bagi ASN tersebut.
“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Honorer Pemda Jenis Ini Terancam, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Bekarja Hanya Ngopi-ngopi
Baca juga: Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya
"Kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” sambungnya.
Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik, guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.
“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu," ucapnya.
"Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang," sambungnya.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” tandasnya.
7 Transformasi RUU ASN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.